Tebarberita.id, Jakarta – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pencatatan nikah secara resmi merupakan langkah vital dalam menjamin hak-hak hukum dan sosial warga negara. Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membuka kegiatan Nikah Massal Gratis untuk 100 pasangan se-Jabodetabek yang digelar Kementerian Agama (Kemenag) di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
“Perkawinan yang tidak tercatat itu tidak sah secara hukum nasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa perkawinan dianggap sah bila dilakukan menurut agamanya dan dicatat oleh negara,” ujar Menag di hadapan para calon pengantin seperti dilansir kemenag.go.id.
Ia menekankan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi hak warganya. Menurutnya, pernikahan tanpa pencatatan dapat berdampak serius, terutama terhadap perempuan dan anak.
“Kalau tidak punya akta kelahiran, tidak mungkin tercatat di kartu rumah tangga. Kalau tidak tercatat, tidak mungkin punya KTP. Dan tanpa KTP, tidak bisa buat paspor. Akhirnya, tidak bisa menunaikan rukun Islam kelima,” jelasnya.
Menag menambahkan bahwa akta nikah adalah pintu masuk untuk mengakses berbagai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan identitas hukum. Tanpa dokumen itu, banyak hak sipil warga negara dapat terabaikan.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa pasangan yang menikah di bawah tangan tidak memiliki perlindungan hukum terhadap hak waris, tunjangan, serta status hukum anak. “Kalau pasangan tidak sah secara hukum, anak yang lahir tidak bisa mendapatkan tunjangan dari negara, misalnya jika orang tuanya adalah Aparatur Sipil Negara. Tidak ada akta lahir tanpa akta nikah,” tegasnya.
Ia menyebut akta nikah berlogo Garuda bukan sekadar simbol, melainkan representasi dari perlindungan negara terhadap kehidupan hukum warga.
Program nikah massal ini menjadi bagian dari strategi Kemenag dalam meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya legalitas pernikahan. Selain memberikan akses gratis pencatatan, program ini menyasar kelompok masyarakat yang menghadapi kendala ekonomi maupun sosial untuk mengesahkan pernikahan mereka.
“Akta nikah ini besar sekali manfaatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Menag, seraya menambahkan bahwa dokumen tersebut juga menjadi penghubung administrasi dari generasi ke generasi. (*)