TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 749 kali.
ADVERTORIAL KUTAI TIMUR

Untuk Penyediaan Informasi, Andi: Diskominfo Kutim Diharapkan Terus Bersinergi dengan PD lainnya

Andi Ernawati

Tebarberita.id, Sangatta – Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap lembaga maupun instansi pemerintah diminta untuk terus meningkatkan pelayanan terkait dengan penyediaan informasi publik.

“Jadi harapanya teman-teman PPID di daerah khususnya Diskominfo Staper Kutim, bisa bersinergi dengan Perangkat Daerah (PD) yang ada terkait penyediaan informasi,” ujar Andi Ernawati dari Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengelolaan Informasi Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, dirinya juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutim, yang menurutnya begitu serius ingin menjadikan layanan keterbukaan informasi publik menjadi corong utama dalam upaya memberikan Informasi kepada masyarakat.

“Dengan kehadiran Wakil Bupati dan beberapa pejabat  dalam kegiatan ini, menjadi sinyal positif dan menunjukkan komitmen  kuat yang ditunjukkan oleh Pemkab Kutim,”  imbuhnya.

Lebih jauh ia menambahkan saat ini Kemendagri juga sudah memiliki aplikasi PPID yang juga bisa dimanfaatkan oleh tiap daerah secara cuma-cuma, yang diharapkan bisa membantu mewujudkan good and clean goverment, terkait  pelayanan kepada masyarakat terkait keterbukaan informasi publik. (ADV/DISKOMIFO KUTIM)

Related posts

Bagus Susetyo: Narkoba Merusak Mental dan Pola Pikir

admin

Pansus Kepariwisataan Usulkan Periodesasi Riparprov Kaltim 5 Tahun

admin

Dewan Apresiasi Rancangan APBD Samarinda 2024 yang Diajukan Pemkot

admin