TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 672 kali.
KEAGAMAAN NASIONAL

Terbit Aturan Baru Tentang Mekanisme dan Syarat Menjadi Anggota BAZNAS

Tebarberita.id, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur pembentukan tim dan tata cara seleksi calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota. Regulasi ini menegaskan pentingnya proses rekrutmen yang transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan, calon anggota dari unsur ulama akan diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Sementara tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, dan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam.

“Calon anggota dari unsur ulama diusulkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau organisasi kemasyarakatan Islam. Tenaga profesional diusulkan oleh asosiasi profesi atau perguruan tinggi keagamaan Islam, sedangkan tokoh masyarakat Islam diusulkan oleh ormas Islam,” ujarnya di Jakarta dikutip kemenag.go.id, Rabu (13/8/2025).

Berdasarkan PMA tersebut, BAZNAS pusat terdiri dari 11 anggota, delapan di antaranya dari unsur masyarakat dan tiga dari unsur pemerintah yang berasal dari Kemenag, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan. BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota masing-masing memiliki lima pimpinan. Menurut Abu, komposisi ini menjaga keseimbangan peran negara dan partisipasi publik.

Persyaratan calon anggota antara lain berusia minimal 40 tahun, berpendidikan sarjana (atau minimal tamat SMA sederajat untuk tingkat kabupaten/kota), beragama Islam, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat, serta bersedia bekerja penuh waktu.

“Pendaftar juga harus bersedia melepaskan jabatan di pemerintahan atau BUMN/BUMD jika terpilih, dan memiliki visi, misi, serta program kerja yang jelas,” tegas Abu.

Untuk seleksi tingkat pusat, tim beranggotakan sembilan orang dibentuk langsung oleh Menteri Agama, terdiri atas lima orang dari Kemenag, satu dari Kementerian PANRB, dan tiga dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Sementara di provinsi, tim seleksi beranggotakan lima orang yang dibentuk gubernur, terdiri atas dua perwakilan pemerintah daerah, dua dari Kanwil Kemenag, dan satu dari unsur tokoh masyarakat atau tenaga profesional.

Di tingkat kabupaten/kota, bupati atau wali kota membentuk tim seleksi beranggotakan tiga orang yang terdiri atas satu orang dari pemerintah daerah, satu dari Kankemenag setempat, dan satu dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, atau tenaga profesional. Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menuturkan mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur pusat.

“Mekanisme seleksi di daerah mengacu pada prosedur BAZNAS pusat. Hasil seleksi diserahkan kepada kepala daerah dalam bentuk sepuluh nama calon pimpinan lengkap dengan nilai seleksi dan riwayat hidup,” jelasnya.

Tahapan seleksi mencakup pengumuman pendaftaran, pendaftaran tertulis, seleksi administrasi, seleksi kompetensi, pengumuman hasil, hingga penyampaian hasil kepada Menteri Agama di tingkat pusat, gubernur di tingkat provinsi, dan bupati/wali kota di tingkat kabupaten/kota. Uji kompetensi meliputi tes pengetahuan dasar, penulisan makalah, dan wawancara dengan materi fikih zakat, kebijakan pengelolaan zakat, wawasan kebangsaan, serta moderasi beragama. Abu menegaskan, PMA 10/2025 menjadi pedoman teknis seragam di seluruh Indonesia.

“Dengan demikian, proses seleksi BAZNAS di semua tingkatan dapat berjalan efektif, terukur, dan mendukung optimalisasi pengelolaan zakat nasional,” tandasnya. (*)

Related posts

Ketua Bawaslu: Kita Akan Alami ‘Turbulensi’

admin

Kementerian PUPR Siapkan Rp90 Miliar untuk Ganti Rugi Lahan Proyek IKN

admin

Sudah Menelan APBD Rp430 Miliar, Berharap Pembangunan Bandara Paser Berlanjut

admin