TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 1191 kali.
BERITA UTAMA HUKUM NASIONAL

Presiden Tunjuk Mahfud MD Jadi Pelaksana Tugas

Keputusan Presiden No. 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Tebarberita.id, Jakarta – Presiden RI Joko Widodo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md sebagai Plt. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Penunjukkan tersebut terhitung sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri PANRB definitif.

Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 75/2022 tentang Pemberhentian dan Penunjukkan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri PANRB Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini membenarkan penunjukkan tersebut. “Benar Pak Mahfud Md ditunjuk sebagai Plt. Menteri PANRB hingga terpilihnya Menteri PANRB definitif,” ujar Rini, Jumat (15/07).

Hal tersebut menyusul wafatnya Tjahjo Kumolo pada 1 Juli 2022. Sebelumnya Mahfud Md ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2022. Selanjutnya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 4 – 15 Juli 2022, yang tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara.

Sumber: Humas Menpan RB

Related posts

Sekitar Rp100 Triliun Uang Keluar dari Indonesia ke Luar Negeri

admin

Pegiat Mahasiswa Harap RSUD Korpri Kaltim Akan Penuhi Hak Dasar Masyarakat

admin

Kemenag-LPDP Siapkan Beasiswa untuk 10.000 Guru

admin