Tebarberita.id, Samarinda – Komisi III DPRD Samarinda tengah gencar menyosialisasikan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang penanggulangan musibah kebakaran. Seperti yang ditempuh Jasno, anggota Komisi III DPRD Samarinda pada 19 November 2023 lalu di Jalan Pakang, RT 28, Handil Bakti, Palaran.
Diterangkan Jasno, sosialisasi raperda (sosper) yang ditempuhnya itu bertujuan untuk mengumpulkan kritik dan saran dari masyarakat terkait aturan yang tengah disusun para wakil rakyat. “Ini untuk memastikan aturan ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” akunya.
Raperda pencegahan, penanggulangan bencana kebakaran, dan penyelamatan yang sedang disusun itu, kata dia, menjadi dasar untuk pemerintah memitigasi potensi musibah si jago merah di Samarinda. Serta memastikan penindakan seperti apa yang ditempuh ketika terjadi terjadi kebakaran. “Pasti ada perbedaan penindakan untuk kebakaran lahan terbuka atau pemukiman,” tuturnya.
Lewat sosper ini pula, dewan membangun ruang diskusi dengan masyarakat atau pihak terkait, seperti relawan atau lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) seperti apa penanganan ideal kebakaran di areal Samarinda. Penanganan umum seperti alat pemadam api ringan dinilainya memang sudah menjadi keharusan. Namun, dewan ingin memastikan lagi apa saja upaya lain yang bisa ditempuh masyarakat ketika musibah terjadi.
“Bisa dari jalur evakuasi, penyelamatan ketika ada korban kebakaran, hingga pemadaman api awal ketika pemadam belum tiba. Ini yang coba kami tampung dari sosper itu,” singkat Politikus PAN ini. (ADV/LL)