Tebarberita.id, Samarinda – Bencana kebakaran bisa datang kapan saja dan kesadaran memahami penyebab untuk mencegah serta menanggulangi musibah yang terjadi perlu dibangun. Hal ini menjadi pertimbangan DPRD Samarinda untuk membentuk regulasi pencegahan, penanggulangan bencana kebakaran, dan penyelamatan.
“Kebakaran itu masih rawan terjadi di mana saja. Pemukiman atau lahan terbuka,” ungkap Anggota Komisi III DPRD Samarinda Jasno. Untuk penanganan ketika musibah terjadi diperlukan prosedur yang jelas agar musibah yang terjadi tak memakan korban jiwa.
Nah, lewat rancangan peraturan daerah (raperda) yang tengah disusun itu, sambung dia, diharapkan bisa membangun kultur sehingga ketika musibah terjadi warga bisa sigap bertindak menangani bencana kebakaran. “Penanganan kebakaran lahan dan pemukiman jelas punya pola yang berbeda. Raperda ini nanti jadi dasar pembinaan ke masyarakat atau LPM (Lembaga pemberdayaan masyarakat) untuk bertindak ketika kebakaran terjadi,” tuturnya.
Dewan, lewat Komisi III pun tengah gencar menyosialisasikan raperda itu ke masyarakat. Jasno pun demikian, pekan lalu, Ketua DPD PAN Samarinda ini menggelar sosialisasi raperda (sosper) pencegahan, penanggulangan bencana kebakaran, dan penyelamatan di Jalan Kembang Kuning RT 18, Handil Bakti, Palaran. “Selain mengedukasi, lewat sosper ini kami ingin mengumpulkan masukan untuk menyempurnakan aturan yang sedang disusun itu,” terangnya.
Karena dalam raperda itu, tak hanya menuangkan soal pola pembinaan masyarakat dalam menghadapi musibah kebakaran. Ada pula memastikan kehadiran pemerintah dalam pencegahan bencana kebakaran. Seperti menyediakan alat pemadam api ringan hingga pembentukan relawan pemadam di kawasan padat pemukiman yang langsung dibina Dinas Pemadam Kebakaran. “Juga mengalokasikan kebutuhan lain seperti armada pemadam dan atribut yang diperlukan lainnya,” tutupnya. (ADV/LL)