TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 2095 kali.
BERITA UTAMA HUKUM KALIMANTAN TIMUR SAMARINDA

Tak Terima Dipecat, Dosen Politani Samarinda Gugat

Muhammad Atta Bary

Tebarberita.id, Samarinda – Absensi memang dapat jadi patokan seseorang bekerja. Namun pada profesi tertentu hal itu tidak berlaku. Gara-gara absensi pula seorang dosen Politeknik Pertanian Negeri (Politani) Samarinda dipecat. Sementara sebagai pengajar patokan kinerja adalah jam mengajar dan bimbingan kepada mahasiswa.

Muhammad Atta Bary jadi seorang dosen peneliti Politani harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ia memang tidak tertib dalam menjalankan absensi rutin. Dirinya dilaporkan ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Atta melakukan gugatan dan menang hingga Kasasi.

Lulusan Fakuktas Pertanian Universitas Mulawarman ini menceritakan pemberhentiannya. Bermula dari September 2020, SK Pemberhentian dirinya datang. Ia disanksi akibat tidak melakukan absensi rutin, meskipun Atta masih aktif mengajar dan meneliti. Selain dipecat sebagai PNS, isi surat itu tidak memperkenankan ia untuk mengajar di kampus.

Atta tidak berdiam dirinya. Masih di bulan September pula ia melakukan banding atas keputusan Bapek tersebut. Tetapi banding itu dimentahkan Bapek hingga akhirnya ia menggugat terhadap putusan pejabat negara. Gugatan itu ia layangkan pada Agustus 2021 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatannya dikabulkan hakim PTUN di November 2021. SK pemberhentian dirinya dianggap tidak sah. Upaya kasasi Bapek ke Mahkamah Agung (MA) pada April 2022 lalu pun ditolak, dan Atta yang menang.
“Sejak itu, keputusan terkait SK itu tidak sah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Atta.

Kendati demikian, bukan serta merta ia bisa menjalani aktivitas sebagai dosen kembali. Statusnya sebagai PNS pun belum diaktifkan kembali.

Sementara menurutnya, perlu dibedakan dosen yang berstatus PNS, dengan PNS yang bekerja di luar dosen. PNS sejatinya memang harus tunduk dan patuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Namun, hal tersebut perlu dibedakan ketika orang tersebut adalah dosen.
“Karena Dosen itu diikat oleh UU Guru dan Dosen. Dosen itu bukan hanya pendidikan, tapi seperti pada Tri Darma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian ke masyarakat,” jelasnya.

Hingga saat ini sejak keputusan ini terbit pun Atta masih tidak diperbolehkan untuk lakukan belajar mengajar kembali di kampus.

Menanggapi hal itu, Wakil Direktur IV Politani Samarinda, Yulianto menjelaskan, pemberhentian Atta berawal adanya pemeriksaan Dirjen Kepegawaian Kemen PAN-RB 2019 lalu. Atta termasuk menjadi temuan, karena tidak hadir lebih dari 100 hari. Alhasil dari Dirjen menyuruh untuk ditindaklanjuti temuan tersebut.
“Kami sudah surati untuk lakukan pembinaan agar tidak mengulang. Ternyata di 2020 tidak juga berubah dan kami pun menyampaikan laporan ke Dirjen,” papar Yulianto.

Akhirnya, Dirjen menindaklanjuti dengan lakukan prosedur pemeriksaan sesuai PP Tahun 53. Karena hal ini merupakan pelanggaran berat, akhirnya Atta dikenakan sanksi disiplin berat
“Jadi proses itu dari Kementerian bukan kami. Jadi jangan diarahkan kalau kami itu yang bermasalah dengan beliau (Atta),” bebernya.

Setelah diproses akhirnya SK Menteri terkait sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) keluar. Sejak saat itu karena diberhentikan, akhirnya Atta tidak boleh mengajar lagi.
“Jadi jangan terkesan kami ini boikot atau melarang. Tapi karena SK itu, dia (Atta) diberhentikan dan tidak punya hak mengajar lagi,” ungkapnya.

Perihal Atta telah menang pada proses peradilan, ia menyebut, saat ini Politani tengah berkonsultasi kepada Kemendikbudristek terkait aktif kembalinya Atta menjadi dosen. Lantaran sejauh ini belum ada surat pencabutan atau yang memperbolehkan Atta mengajar kembali.
“Kami tak bisa apa-apa, SK pemberhentian masih berlaku. Jadi enggak ada dasarnya ketika menerima kembali. Kalau ada SK-nya menyuruh kembali ya kami laksanakan,” tuturnya.

Kubu Atta rupanya gerah dengan situasi ini. Melalui kuasa hukumnya, Yudi Adrian Nugraha mengatakan, memang ini merupakan perihal hukum administrasi. Tetapi dalam penetapan pemecatan kliennya ada proses melawan hukum. Karena penjatuhan sanksi tersebut disinyalir tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). “Mungkin pekan depan kami akan layangkan gugatan di Pengadilan Negeri Samarinda. Terkait perbuatan melawan hukumnya,” kata Yudi singkat. (bct)

Related posts

Satgas Sita Aset 3 Perusahaan Senilai Rp1,6 Triliun

admin

Kemenag-LPDP Siapkan Beasiswa untuk 10.000 Guru

admin

Presiden Tunjuk Mahfud MD Jadi Pelaksana Tugas

admin