Berikan Kepastian Hukum, MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil
Tebarberita.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun...
