Jakarta, Tebarberita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kadin Kalimatan Timur (Kaltim), Dayang Donna Walfiaries Tania (DDWT), pada Kamis (3/10/2024). Pemeriksaan Donna terkait kasus dugaan suap dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Kaltim.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan Donna tidak diperiksa terkait jabatannya sebagai mantan Ketua Kadin Kaltim. Menurut Asep, Donna didalami soal hubungannya dengan eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.
“Jadi kami tidak (memeriksa) dalam posisi sebagai Ketua Kadin ya, tapi keluarga dari mantan Gubernur,” kata Asep kepada wartawan, Jumat (4/10/2024).
KPK juga memanggil tiga saksi lain, yakni Kadis ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata, ASN Zakariyansyah Iban, dan Rudy Ong Chandra. Nama tedrakhir ini adalah komisaris di banyak perusahaan, seperti PT. Sepiak Jaya Kaltim, PT. Cahaya Bara Kaltim, PT. Bunga Jadi Lestari, PT. Anugerah Pancaran Bulan, dan PT. Tara Indonusa Coal.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni Kadis ESDM Kabupaten Kutai Kartanegara Slamet Hadiraharjo, Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan ESDM Kaltim Sayyid Oemar Husein. Kemudian Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda Tarticius Kustanto, Kasubbag Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kaltim Syarif Ansyari, serta Kabiro Hukum Setda Kaltim Suroto.
Selain menetapkan Awang Faroek Ishak dan Dayang Donna sebagai tersangka, KPK juga menetapkan Rudy Ong Chandra (ROC) yang disebut-sebut memiliki banyak perusahaan di Kaltim. (*)
Sumber: suara.com