Tebarberita.id, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menolak rencana penghapusan tenaga honorer yang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). DPRD Kaltim meminta pemerintah pusat memberikan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun di instansi pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun di Samarinda, Senin (7/11/2023). Ia mengatakan, penghapusan tenaga honorer akan menyebabkan banyak masalah sosial dan ekonomi di daerah ini, karena banyak keluarga yang hidup dari penghasilan honorer.
“Kami tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer, kecuali honorer menjadi PPPK. APBD Kaltim cukup untuk membayar honorer,” kata Samsun.
Ia menekankan, pemerintah provinsi Kaltim terus berjuang untuk memperjuangkan nasib tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, yang menjadi sektor prioritas.
“Kalau dihapus dan perubahan status PPPK tanpa mengurangi honorer yang ada, harus ada jaminan honorer jadi PPPK jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang harus dipertimbangkan,” katanya.
Samsun yang juga politisi PDIP itu mengatakan, pihaknya akan mengawal dan mengawasi penataan tenaga honorer sesuai dengan UU ASN yang mengatur bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di lingkungan pemerintah wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Ia juga mengatakan, pihaknya akan berkomunikasi dengan pemerintah pusat, terutama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas, yang menjamin bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi tenaga honorer.
“Kami berharap ada solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Kami juga berharap ada perluasan skema dan mekanisme kerja PPPK sebagai opsi dalam penataan tenaga honorer,” ujarnya. (MF/Adv/DPRD Kaltim)