Tebarberita.id, Balikpapan – Sekretaris Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Kamaruddin Ibrahim mengaku kurang setuju dengan Surat Edaran Dishub Kota Balikpapan. Surat edaran itu berisi pembatasan wilayah kerja bagi kendaraan daring. Seperti tidak boleh mengambil penumpang di titik-titik tertentu.
“Menurut saya kurang tepat diberlakukan itu, apalagi kendaraan online sangat dibutuhkan dan diperlukan masyarakat sekarang,” kata Kamaruddin.
Menurutnya, seharusnya Dishub fokus kepada pembatasan jumlah kendaraan online yang beroperasi di Kota Beriman.
“Solusinya mobil online harus dibatasi, bukan dilepas seperti sekarang bebas,” katanya lagi.
Ia melanjutkan, beberapa aplikator sudah kooperatif menjalankan usaha di Balikpapan. Mereka dapat mematuhi aturan pemerintah daerah, termasuk mau melaporkan jumlah sopir. Namun, salah satu aplikator tidak dapat diatur dan jumlah anggota tidak terbatas. Bahkan, mereka menggunakan sarana promosi iklan di kendaraan berbentuk stiker.
“Seharusnya bisa menjadi pendapatan asli daerah (PAD), tapi sekarang belum ada masuk sebagai PAD. Jadi, ini terlalu lepas tidak terpantau,” jelas pria yang akrab disapa Haji Aco itu.
Dijelaskannya, dua aplikator berwarna hijau, sudah lebih baik karena ada batasan usia tahun kendaraan dan jumlah sopir. Solusi mengatasi masalah kendaraan daring juga harus dipantau. Sama halnya dengan angkutan kota yang dibatasi oleh trayek.
Meski begitu, ia mengapresiasi upaya Pemkot Balikpapan yang berusaha menjembatani kedua pihak. Apalagi semua sebenarnya saling membutuhkan saja antara sopir angkutan online, angkutan kota, dan warga. Aco menegaskan perlu evaluasi terkait keberadaan transportasi online.
“Tetap harus dibatasi agar Balikpapan tidak menjadi kota dengan seribu mobil online. Seperti Bogor kota seribu angkot,” tegasnya.
Sementara itu, pihaknya menyambut positif dan masih menunggu realisasi rencana angkot yang berubah menjadi feeder. Apalagi ini bergantung bantuan bus dari Kementerian Perhubungan. Sebab, bus menjadi sarana angkutan umum massal (SAUM) yang beredar melayani masyarakat di jalan protokol.
Sementara, masyarakat tetap butuh angkutan kota yang menghubungkan ke jalan lingkungan. Maka saat itu angkot bisa berperan dan aktif lagi sebagai feeder.
Gesekan antara angkutan daring dan angkutan kota menjadi dasar Dinas Perhubungan Balikpapan menerbitkan surat edaran. Isinya, larangan pengambilan penumpang angkutan daring di titik-titik tertentu. (Adv)