TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 645 kali.
KALIMANTAN TIMUR

Sekda Lantik Komisioner Komisi Informasi Kaltim, Dorong Independensi dan Keterbukaan Informasi

Komisioner Komisi Informasi Kaltim periode 2025–2029.

Tebarberita.id, Samarinda – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan lima Anggota Komisi Informasi (KI) Kaltim periode 2025–2029 di Ruang Serbaguna Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (8/10/2025).

Lima komisioner yang dilantik yakni Sencihan, Wesley Liano Hutasoit, Hajaturamsyah, Juraidah, dan Muhammad Idris. Dalam sambutannya, Sri menekankan pentingnya penguatan literasi digital serta pemahaman masyarakat terhadap hak dan kewajiban memperoleh informasi di era keterbukaan publik.

“Karena itu, kami mendorong Komisi Informasi Kalimantan Timur untuk berkolaborasi dengan berbagai pihak akademisi, media, komunitas, dan organisasi masyarakat guna memperkuat edukasi publik di bidang keterbukaan informasi,” ujar Sri Wahyuni di Ruang Ruhui Rahayu seperti dilansir kaltimprov.go.id.

Sri juga menegaskan, independensi dan netralitas harus menjadi prinsip utama Komisi Informasi. Ia mengingatkan agar komisioner tidak terseret kepentingan politik praktis dan tetap menjaga marwah lembaga.

“Komisioner harus menjadi penegak nilai keadilan dan keterbukaan, bukan alat kepentingan dari pihak manapun,” tegasnya.

Selain menjaga independensi, Sri menilai kekompakan internal antar komisioner menjadi faktor penting dalam keberhasilan lembaga. Perbedaan pandangan, katanya, semestinya menjadi kekuatan untuk menyatukan visi besar bersama: mewujudkan Kalimantan Timur yang transparan dan informatif.

Pemerintah Provinsi Kaltim, lanjut Sri, siap bersinergi dan memberikan dukungan penuh terhadap Komisi Informasi dalam menjalankan tugasnya.

“Kami ingin agar kerja sama antara pemerintah dan Komisi Informasi terus berjalan secara harmonis dalam mengawal Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Sri.

Ia menambahkan, kemitraan antara pemerintah daerah dan Komisi Informasi menjadi bagian penting dalam memperkuat demokrasi dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka. Komisi Informasi, ujarnya, merupakan ujung tombak keterbukaan publik sekaligus mitra strategis pemerintah dalam memastikan setiap warga negara memperoleh hak atas informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. (*)

Related posts

Segera Diseleksi, Kaltim Dapat Jatah 1.417 Kuota PPPK

admin

Partisipasi Masyarakat dan Media Berperan Sukseskan Pemilu 2024

admin

Outlook Pers Kaltim 2022: Media Siber Tumbuh Pesat

admin