TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 818 kali.
ADVERTORIAL DPRD BALIKPAPAN

Reses, Sukri Akan Perjuangkan Persoalan Ojol di Balikpapan

Sukri Wahid saat reses dengan driver ojek online di Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (20/3/2023).

Tebarberita.id, Balikpapan – Reses atau serap aspirasi massa sidang I DPRD Balikpapan telah dilaksanakan, kali ini Sukri Wahid mencoba untuk menyerap dan memperjuangkan beberapa aspirasi yang menjadi persoalan para driver ojek online yang terletak di Kecamatan Balikpapan Utara, Senin (20/3/2023).

Sukri Wahid menggelar reses bersama komunitas Persatuan Driver Ojek Online Balikpapan (PDOOB). Dalam kegiatan tersebut sangat antusias para driver menyampaikan beberapa persoalan, mulai dari peraturan quota potongan harga, regulasi uji kendaraan atau uji KIR, pembatasan jumlah driver hingga membawa naskah tinjauan refrensi.

Sukri pun menyampaikan, bahwa berkaitan dengan pembatasan quota di dalam suatu kota, terdapat limit tertentu agar dapat dirasakan secara proporsional oleh para driver. Melalui keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia (RI) no KP 667 Tahun 2022 berkaitan dengan pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat menggunakan aplikasi.

Terdapat pembagian tiga zonasi dengan tarif yang berbeda. Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua dengan biaya jasa batas bawah Rp2.300 per Km, biaya jasa batas atas Rp2.750 per Km, dan biaya jasa minimal dengan rentang per 4 Km antara Rp9.200 sampai Rp11.000.

“Hal ini telah di atur sedemikian rupa, karena jika tidak di atur dalam pembatasan limit dan jumlah akan berdampak terhadap para driver ojek online,” paparnya.

Sukri Wahid yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Utara, menyampaikan pula kepada para driver ojol akan memperjuangkan keluhan, saran serta persoalan yang mereka rasakan dengan berkordinasi bersama pemerintah kota dan dinas terkait sepert Dinas Perhubungan (Dishub) untuk merumuskan suatu solusi. Selain itu juga akan melakukan mediasi ke Dishub agar naskah yang telah dirancang para driver ojol berupa tinjauan referensi dapat didengar sebagai tinjauan pemerintah terhadap para pelaku ojek online.

“Setelah ini saya coba memediasi ke Dinas Perhubungan, agar naskah yang mereka buat dalam sebuah tinjauan referensi yang mereka ajukan bisa didengar sebagai referensi serta peluang kita untuk mengkaji. Apakah bisa kita mengatur dan mengawasi driver online tersebut, walaupun dalam data transportasi sudah ada namun tidak sedemikian rinci,” ungkapnya. (ADV)

Related posts

Warga Eks Transmigran Palaran Akan Dimediasi

admin

Ketua DPRD Kukar: Promosi Pulau Kumala Perlu Ditingkatkan

admin

Wakil Ketua DPRD Kaltim Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

admin