Tebarberita.id, Samarinda – Seperti profesi lainnya yang memerlukan sertifikasi kompetensi. Jurnalis atau pewarta juga dituntut meningkatkan kompetensinya melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sebab, karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan harus sejalan dengan sejumlah peraturan dan kode etik. Sehingga selain kemampuan wartawan dalam memahaminya akan menentukan kualitas karya jurnalistiknya, juga menjadi tolok ukur pewarta profesional baik secara teoritis dan praktis.
“Ujian kompetensi menjadi acuan kualitas wartawan untuk mempelajari seperti apa cara berpakaian ketika wawancara dan memahami medan terjun,” kata Endro S Efendi, Ketua PWI Kaltim usai menghadiri Outlook Pers Kaltim di Samarinda, Sabtu, (8/1/22).
Pria ramah ini menyebutkan, saat ini terdapat 600 lebih pewarta di Kaltim. Namun, dari jumlah itu baru 50 persen yang telah lulus uji kompetensi. Selama 2021. Kata dia, PWI Kaltim telah melaksanakan JKW sembilan kali dengan hasil 380 wartawan dinyatakan berkompeten.
Menyongsong Kaltim sebagai Ibu Kota Negara (IKN), menurutnya, kompetensi wartawan akan sangat menentukan dalam pembagian tugas liputan seperti wartawan yang bertugas di istana negara. Dengan demikian, Endro yang telah mengantongi sertifikat ahli pers dari Dewan Pers tersebut berharap wartawan di Kaltim dapat menjalankan tuntutan itu yakni wartawan berkompeten.
“Tidak ada target khusus, wartawan berkompetensi yang ingin naik jenjang ya kami bina dan fasilitasi, tapi yang tidak mau ya tidak papa,” kata Endro menambahkan.
UKW telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010 yang menyebutkan jenjang kompetensi wartawan yaitu Wartawan Muda, Madya dan Utama.(Wah)