Tebarberita.id, Samarinda – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah yang didesak kalangan legislatif agar direivisi oleh gubernur belum membuahkan hasil.
“Harapannya dapat segera direvisi dan ditindaklanjuti. Saya kira kita semua mengetahui apa yang perlu kami revisi,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Salehuddin.
Dilanjutkannya, Pergub Nomor 49 Tahun 2020 itu membebani masyarakat. Sebab dalam regulasi itu membatasi pengajuan anggaran kegiatan minimal Rp2,5 miliar. Hal itu menjadi hambatan untuk merealisasikan usulan masyarakat yang menjadi kebutuhan mereka.
Sehingga kalangan legislatif di DPRD Kaltim mendesak agar pergub direvisi oleh Pemprov Kaltim. Pergub tersebut menghambat sejumlah pengajuan masyarakat yang seharusnya dapat direalisasikan. Namun karena usulan masyarakat tidak mencapai angka Rp2,5 miliar maka sulit direalisaikan oleh kalangan di DPRD Kaltim. Kendati kerap diusulkan agar pergub direvisi, namun sampai sekarang gubernur tetap bergeming.
“Belum ada tanggapn yang jelas hingga saat ini mengenai revisi dari regulasi tersebut, sedangkan sudah sering disampaikan,” kata Salehuddin. (Adv)