Tebarberita.id, Sangatta – Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kutai Timur, Piter Palinggi, menyoroti maraknya masalah tumpang tindih lahan dan klaim tanah di Kabupaten Kutai Timur dan mengusulkan perlunya penetapan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur batas tanah antar kecamatan dan desa.
Tumpang tindih lahan dan klaim tanah sering terjadi terutama dengan semakin banyaknya investasi dan pengembangan wilayah di Kutai Timur. Peningkatan jumlah investor membuat masyarakat saling mengklaim lahan, sehingga diperlukan Perda yang memberikan batas yang jelas atas tanah baik antar kecamatan maupun antar desa. Hal ini akan memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka.
Palinggi menjelaskan bahwa pihaknya sering menerima laporan terkait masalah tumpang tindih lahan dan klaim tanah dari masyarakat. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah untuk mengambil langkah proaktif dalam menetapkan Perda yang jelas dan mengikat terkait batas tanah. Dengan adanya Perda yang mengatur batas tanah, diharapkan konflik dapat dikurangi dan kepastian hukum akan lebih terjamin bagi seluruh masyarakat di Kutai Timur.
Palinggi menegaskan, “Kita perlu Perda yang memberikan batas atas tanah baik antar kecamatan dan antar desa.” Ia juga menambahkan, “Dengan maraknya investor, tentunya masyarakat saling mengklaim lahan.”
Sebagai Ketua Komisi A DPRD, Palinggi menyatakan, “Kami banyak menerima laporan terkait tumpang tindih lahan dan klaim atas tanah dari masyarakat. Inisiatif pengaturan batas tanah perlu ditegaskan baik dari pemerintah maupun dari kita semua.” Ia optimis bahwa langkah ini akan memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka. Palinggi menutup dengan, “Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan perlindungan hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah mereka,”. (Adv)