Tebarberita, Balikpapan – Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kaltim Pemajuan Kebudayaan digelar di Hotel Novotel Balikpapan, Sabtu (12/11/2022). Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji, Ketua Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sarkowi V Zahry dan anggota Pansus, perwakilan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Disdikbud Kaltim serta komunitas Seni Kebudayaan di Kaltim.
“Progres dari Pansus Ranperda tersebut sudah di tahapan 3 bulan berjalan, dan Pansus meminta proses perpanjangan masa kerja, dan sisa waktu yang ada proses pembahasan terus dilakukan salah satunya Uji Publik ini,” kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Salehuddin.
Politikus Golkar ini melanjutkan, pansus sudah berkonsultasi dengan Kemendagri dan hasil rekomendasi yang tadinya Perda Kesenian Daerah itu ternyata berada di bawah Undang-undang Pemajuan Kebudayaan.
“Setelah uji publik ini harapannya ada proses fasilitasi baik dari Pansus, pihak Biro Hukum dan Kemendagri walaupun sebelumnya sudah melakukan konsultasi tinggal proses finalisasi beberapa penyesuaian, dan dalam waktu yang tidak lama ini sudah bisa difinalisasi dan siap di undangkan,” sambungnya.
Saleh sapaan akrabnya menambahkan, Ranperda ini termasuk perda yang berani, karena sebelumnya ada keinginan untuk membuat perda ini terkendala beberapa hal termasuk perubahan regulasi, ini sebenarnya momentum meskipun yang diharapkan lebih kepada bagaimana menaungi atau memfasilitasi dan membina komunitas seni yang ada di Kaltim.
“Tapi karena ada arahan dari Kemendagri karena kesenian daerah bagian dari salah satu kebudayaan dan sesuai dengan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan, jadi nomenklatur Perda terkait dengan Kesenian Daerah menjadi Perda Pemajuan Kebudayaan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah awalnya bernama Ranperda Kesenian Daerah. Inisiasi penyusunannya berasal dari DPRD Kaltim yang masuk dalam Propemperda 2022. Nama Ranperda berubah, setelah mendapat masukan dari berbagai pihak. Istilah kebudayaan mencakup hal lebih besar untuk Kalimantan Timur.
“Raperda ini dibuat karena permasalahan kesenian di Kaltim belum memiliki payung hukum yang tepat untuk pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan terhadap seni dan budaya yang lahir dan berkembang di masyarakat,” ujar Ketua Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayaan Sarkowi di waktu berbeda.
Di Kaltim merupakan salah satu daerah yang multi-etnis sehingga menuntut semua pihak untuk menunjukkan keseriusan dalam menjaga keberagaman seni dan budaya, karena seni dan budaya menjadi identitas dan kekayaan daerah di tengah dinamika perkembangan global.
Untuk itu, diperlukan langkah strategis dalam upaya pemajuan kebudayaan melalui pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan, guna mewujudkan masyarakat Kaltim yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam seni dan budaya. Ranperda ini bertujuan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam menguatkan karakter dan jati diri masyarakat, melindungi nilai-nilai kebudayaan, mengembangkan kebudayaan. (Adv)