Tebarberita.id, Sangatta – Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Hearing untuk menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Kutim Tahun Anggaran 2023. Rapat tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kutim pada Senin (20/05/2024).
Ketua Pansus LHP BPK, Siang Geah, menjelaskan bahwa rapat pertama menghadirkan Dinas Pekerjaan dan Penataan Ruang (PUPR) dan Inspektorat Wilayah (Itwil) untuk membahas catatan-catatan penting dalam LHP BPK yang perlu diselesaikan oleh Pemkab Kutim.
“Rapat dengan Dinas PUPR tadi, ada beberapa catatan LHP yang harus diselesaikan. Penjelasan dari Dinas PUPR bahwa ada yang sudah progres dan kami minta segera diselesaikan,” kata Siang Geah.
Lebih lanjut, Siang Geah menambahkan bahwa Pansus juga meminta Dinas PUPR untuk memastikan agar catatan temuan dari BPK tidak terulang di masa mendatang.
“Pembangunan yang kita harapkan dapat berprogres dengan baik. Jangan sampai terhambat akibat dari catatan temuan-temuan dari BPK,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut tidak ditemukan temuan baru, namun terdapat catatan terkait kekurangan volume pada proyek-proyek seperti jalan.
“Tidak ada temuan, cuman catatan-catatan kekurangan volume saja dan itu harus diselesaikan. Keterlambatan waktu pekerjaan, itu kan juga menjadi catatan,” jelasnya.
Pada hari yang sama, Pansus LHP BPK juga menjadwalkan rapat kedua dengan mengundang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim untuk membahas rekomendasi LHP BPK lebih lanjut. (Adv)