Tebarberita.id, Balikpapan – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur mengadakan rapat internal di Meeting Room Grand Jatra Hotel, Balikpapan, pada Senin (25/11/2024). Rapat ini dihadiri oleh sejumlah anggota Pansus, seperti Yusuf Mustafa, Shemmy Permata Sari, Sugiyono, Sigit Wibowo, dan Nurhadi Saputra.
Turut hadir pula Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan, Andi Razaq, bersama Tim Ahli DPRD Kaltim, yang terdiri dari Roy Hendrayanto, Imam Fajar Sidiq, Muhammad Fathurrazi, serta staf Pansus lainnya.
Agenda utama rapat ini adalah membahas penyusunan rencana kegiatan terkait pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD. Dalam rapat tersebut, Sigit Wibowo menekankan pentingnya rapat sebagai langkah awal untuk menyusun rencana kerja Pansus. “Rapat internal ini menjadi kesempatan untuk rembuk bersama, dan nantinya kita akan konsultasikan terlebih dahulu ke Kemendagri agar dapat mencapai kesepakatan bersama dalam penyusunan rencana kegiatan,” ujarnya.
Kegiatan ini menandai langkah awal Pansus dalam merumuskan aturan terkait kode etik dan tata beracara yang akan mengatur perilaku dan prosedur kerja Badan Kehormatan DPRD Kaltim. (ADV/DPRD KALTIM)