Tebarberita.id, Samarinda – Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat internal di ruang rapat Edelweis Lantai 6 Astara Hotel Balikpapan pada Jumat (22/11/2024). Rapat ini dihadiri oleh Wakil Ketua III DPRD Kaltim, Yenni Eviliana, serta sejumlah anggota pansus lainnya, di antaranya Sabaruddin Panrecalle, Fadly Imawan, Abdul Rahman Agus, Kamaruddin Ibrahim, dan Husin Jufri.
Ketua Pansus, Sabaruddin Panrecalle, menjelaskan bahwa pedoman ini sebelumnya belum ada, sehingga pansus perlu melakukan kajian yang mendalam. “Kami harus membuat kerangka pedoman penyusunan yang mengacu pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017,” terangnya.
Pokok-pokok pikiran DPRD, lanjut Sabaruddin, merupakan kajian terkait permasalahan pembangunan daerah yang nantinya akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dalam bentuk program dan kegiatan. Oleh karena itu, pansus perlu belajar dari daerah-daerah lain yang sudah lebih dulu memiliki pedoman ini. “Daerah yang sudah melaksanakan, seperti Bantul dan Provinsi DI Yogyakarta, bisa menjadi contoh yang baik bagi kita,” tambahnya.
Namun, sebelum melangkah lebih jauh, pansus merasa perlu melakukan konsultasi awal ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal ini penting untuk memastikan bahwa pedoman yang sedang disusun dapat dilaksanakan dengan baik, mengingat ini adalah hal baru yang belum pernah dilakukan sebelumnya.
Sabaruddin juga menambahkan bahwa pansus memiliki dua target utama dalam penyusunan pedoman ini. Target jangka pendek adalah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan dalam rapat paripurna, sementara target jangka panjang adalah menjadikan pedoman ini sebagai peraturan daerah. “Kami akan lihat nanti bagaimana hasil konsultasi ke Kemendagri, karena ini penting sebagai acuan atau landasan hukum di tingkat daerah,” pungkasnya. (ADV/DPRD KALTIM)