TEBARBERITA.ID — Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menegaskan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) kini tidak lagi menangani urusan haji, seiring dengan pengalihan kewenangan kepada Badan Penyelenggara Haji (BPH). Dengan perubahan ini, Kemenag akan lebih memusatkan perhatian pada dua bidang utama: pelayanan keagamaan serta pendidikan agama dan keagamaan.
“Pasca dialihkannya urusan haji dari Kementerian Agama ke BPH, maka praktis Kementerian Agama hanya fokus pada dua bidang: pelayanan keagamaan dan pelayanan pendidikan keagamaan,” ujar Wamenag saat memberikan pembinaan kepada para guru Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Sidoarjo dikutip kemenag.go.id, Senin (4/8/2025).
Pernyataan Romo Syafii menepis anggapan bahwa penyederhanaan tugas menjadikan beban kerja Kemenag lebih ringan. Ia menilai, justru fokus pada dua layanan utama itu membuka tantangan besar yang harus segera direspons dengan reformasi dan inovasi menyeluruh.
“Banyak yang mengatakan bahwa pekerjaan Kementerian Agama menjadi sangat sedikit. Tapi versi saya, ketika kita fokus pada dua bentuk pelayanan itu, ternyata banyak hal yang memang perlu diperbaiki, banyak hal yang perlu disempurnakan dan banyak hal untuk dua bidang itu perlu diadakan untuk melengkapi dan menyempurnakan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Romo Syafii menegaskan bahwa mengurus kehidupan beragama di Indonesia adalah tugas yang tidak ringan. Menurutnya, kondisi kerukunan dan kualitas kehidupan beragama di masyarakat sepenuhnya menjadi tanggung jawab lembaganya.
“Kita diamanahkan oleh negara mengurusi kehidupan beragama di Indonesia. Dengan kata lain, apakah kehidupan beragama di Indonesia berjalan dengan baik? Jawabnya tergantung kita. Dan kalau faktanya di lapangan kehidupan beragama tidak berjalan baik, itu pasti tanggung jawab kita,” tegasnya.
Di akhir pembinaan, Romo Syafii berharap pertemuan dengan para guru MTsN 2 Sidoarjo tidak berhenti sampai di sini. “Insya Allah ini bukan pertemuan terakhir tapi pertemuan pertama kita. Insya Allah akan ada pertemuan-pertemuan selanjutnya,” pungkasnya.
Selain pelayanan haji, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang sebelumnya bagian dari Kementerian Agama, kini tidak lagi di bawah Kemenag. Berpisahnya BPJPH dengan Kementerian Agama merupakan bagian dari transformasi kelembagaan dan penataaan pemerintahan pascapembentukan Kabinet Merah Putih. BPJPH kini menjadi lembaga non kementerian.(*)