Tebarberita.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima dan menolak permohonan pengujian sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Parpol) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026 yang diajukan dua kader Partai Bulan Bintang (PBB), Gugum Ridho Putra dan Dega Kautsar Pradana.
Putusan dibacakan dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026). Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai dalil para pemohon yang menginginkan kewenangan Menteri Hukum dalam pengesahan kepengurusan partai hanya sebatas pencatatan justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, apabila kewenangan tersebut direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan, maka terbuka kemungkinan munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai politik yang sama tanpa adanya kepastian mengenai pihak yang sah mewakili organisasi tersebut.
“Apabila kewenangan menteri hukum tersebut direduksi hanya menjadi tindakan pencatatan sebagaimana petitum para Pemohon, hal demikian justru berpotensi membuka kemungkinan munculnya lebih dari satu kepengurusan dalam partai politik yang sama yang dimohonkan pencatatan. Jika hal tersebut terjadi, maka kepastian hukum mengenai kepengurusan yang sah dan berwenang mewakili partai politik akan menjadi permasalahan tersendiri,” kata Arsul.
Mahkamah juga berpendapat bahwa norma yang diuji tidak memberikan ruang intervensi yang berlebihan kepada pemerintah. Sebaliknya, ketentuan tersebut justru membatasi kewenangan pemerintah karena pengesahan kepengurusan partai hanya dapat dilakukan setelah melalui mekanisme internal partai dan memenuhi syarat yang telah ditentukan undang-undang.
Terkait permintaan agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, MK menegaskan bahwa kewenangannya telah dibatasi secara tegas oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Dengan kata lain, perselisihan kepengurusan partai politk bukan merupakan hal yang termasuk dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi, oleh karenanya tidak tepat memohon kepada Mahkamah untuk menambah, memperluas, atau menciptakan kewenangan baru dari Mahkamah Konstitusi di luar yang telah ditentukan UUD NRI Tahun 1945,” ujar Arsul.
Permohonan tersebut diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang hasil Muktamar VI yang diwakili Ketua Umum Gugum Ridho Putra dan Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Eksternal Dega Kautsar Pradana. Dalam permohonannya, mereka menggugat sejumlah frasa dalam UU Partai Politik yang berkaitan dengan pengesahan kepengurusan partai serta penyelesaian sengketa internal partai politik.
Para pemohon mengaku mengalami kerugian akibat munculnya dualisme kepengurusan di tubuh PBB. Menurut mereka, selain kepengurusan hasil Muktamar VI yang telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum, terdapat pihak lain yang mengklaim sebagai pengurus sah berdasarkan hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan juga disebut memperoleh surat pengesahan dari kementerian yang sama.
Pemohon menyatakan telah berupaya meminta penjelasan mengenai legalitas surat pengesahan tersebut kepada Menteri Hukum, namun hingga permohonan diajukan tidak memperoleh kejelasan.
Dalam argumentasinya, para pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU Partai Politik memberikan kewenangan yang terlalu besar kepada Menteri Hukum untuk menilai keabsahan kepengurusan partai. Menurut mereka, kewenangan tersebut seharusnya terbatas pada penerimaan pendaftaran dan verifikasi administrasi, bukan pada penilaian substansi yang lazim dilakukan oleh lembaga peradilan.
Karena itu, para pemohon meminta MK menyatakan kata “mengesahkan” dan “pengesahan” dalam sejumlah pasal UU Partai Politik bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai tindakan “mencatatkan” atau “pencatatan” oleh Menteri Hukum.
Selain itu, mereka juga meminta agar frasa “Keputusan Menteri” dimaknai sebagai surat keterangan pencatatan yang harus dipublikasikan secara terbuka, disertai pemberitahuan kepada pihak yang terdampak dan pemberian masa sanggah selama 30 hari kalender.
Tak hanya itu, pemohon turut memohon agar sengketa dualisme kepengurusan partai politik dikecualikan dari mekanisme penyelesaian yang diatur dalam UU Partai Politik dan dialihkan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi melalui sidang terbuka yang putusannya bersifat final dan mengikat.
Namun setelah mempertimbangkan seluruh dalil yang diajukan, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga tidak dapat dikabulkan. Dengan putusan ini, ketentuan dalam UU Partai Politik yang diuji tetap berlaku sebagaimana mestinya. (*)
