Tebarberita.id, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) Keterbukaan Informasi Samarinda tinggal menunggu pengesahan. Aturan tersebut didorong Komisi III DPRD Samarinda mengingat era digitalisasi yang menguat. Maka sudah saatnya pemerintah wajib mengusung prinsip keterbukaan informasi publik.
Perihal itu yang mendorong beleid tersebut digodok. Bahkan para legislator optimistis bulan depan Perda Keterbukaan Informasi itu sudah disahkan. Sebab pembahasan final di tingkat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sudah berjalan Selasa (13/7/2022) lalu.
“Ini perda baru dan akhirnya bisa dituntaskan. Kini tinggal menunggu pengesahan saja,” ujar Ketua Komisi III, Angkasa Jaya Djoerani.
Menurutnya perda ini sangat penting, mengingat kebutuhan informasi saat ini sangat pesat peningkatannya. Kini warga kerap mencari informasi seputar pembangunan di wilayah mereka. Tentu saja sumber yang layak adalah dari website Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Di daerag lain, Pulau Jawa khususnya semua itu sudah tersedia. Sementara di Samarinda masih sulit mencari hal seperti itu,” urainya.
Sehingga dengan adanya perda ini diharapkan warga mudah mencari kebutuhan informasi. Terutama mengenai pembangunan, anggaran daerah hingga aktivitas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berjalan saban tahun. Apalagi jika berkaitan dengan pembangunan di sekitar lingkungan warga.
“Tentu informasi itu penting. Karena warga tentu harus mengetahui apa yang sedang dikerjakan di wilayah mereka,” imbuhnya.
Saat ini informasi seperti itu yang belum bisa disiapkan oleh pemerintah. Jika dibandingkan dengan daerah lain, penjabaran detail anggaran tiap OPD bahkan terangkum. Sehingga mudah bagi warga untuk mengakses informasi pembangunan.
“Misal seperti buat jembatan di kawasan Bendang. Tentu ada saja warga yang ingin tau. Berapa lama pekerjaannya, target proyek kapan selesai. Dinas mana yang kerja. Itu belum ada saat ini,” tuturnya.
Sehingga warga pun merasa tidak dirugikan dari membayar pajak dan setoran lain ke kas daerah. Sebab warga juga sudah diberi ruang untuk memantau apa saja yang dikerjakan pemerintah, termasuk DPRD.
“Karena data tersebut juga bukan bersifat rahasia. Justru harus dibuka agar bisa melihat apa yang dikerjakan pemerintah,” tandasnya. (adv/bct)