Tebarberita.id, Sangatta – DPRD Kutim menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Ketertiban Umum di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024). Rapat dihadiri Anggota DPRD Kutim, Asisten Pemkesra Poniso Suryo Renggono, Perwakilan Perangkat Daerah dan unsur Forkopimda Kutim.
Pandangan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang disampaikan M Ali. Ia mengatakan, penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta raperda tentang pengantar ketertiban umum ini sangat penting. Dalam bidang ketertiban ketentraman dan perlindungan masyarakat berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 huruf e dan lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
“Maka dari itu dalam rapat paripurna ini kami sampaikan pemerintah memiliki kewajiban menyedia menyediakan ketenteraman serta ketertiban umum dan perlindungan terhadap masyarakat,” katanya.
Kemudian dari Fraksi Golongan Karya atau Golkar dibacakan Arang Jau menyebutkan, terhadap pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran peristiwa kebakaran merupakan peristiwa yang merugikan masyarakat baik harta benda bahkan korban jiwa peran pemerintah sangat penting dalam upaya mencegah kebakaran melalui edukasi masyarakat.
Oleh karena itu Fraksi Golkar menegaskan desa juga harus didukung dengan sarana dan prasarana yang cukup layak dan juga sumber daya manusia yang terlatih. Serta perlindungan hukum sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2018 tentang standar teknis pelayanan dasar pada standar pelayanan minimal sub urusan kebakaran daerah kabupaten kota dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 122 tahun 2018 tentang standarisasi sarana dan prasarana di daerah.
“Untuk pandangan terhadap raperda ketertiban umum bersifat mengatur dan memaksa serta penegakan hukum sangat diperlukan. Guna menjamin ketertiban, keamanan, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali,” sebutnya.
Selanjutnya dari Fraksi Nasional Demokrat menyampaikan hal-hal terkait dengan raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan serta rancangan Perda harus didasari pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai wujud untuk meningkatkan kesejahteraan, keamanan, ketentraman, ketertiban dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian M Amin dari Fraksi Demokrat mengapresiasi dan menyetujui raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan. Pemkab Kutim diminta untuk berkolaborasi dengan pemerintah pusat agar memberikan bantuan sarana dan prasarana penanggulangan bencana kebakaran di Kutim dengan teknologi mutakhir. Fraksi Demokrat berharap pandangan umum ini dapat diterima dan dilakukan pembahasan oleh pemerintah daerah karna usulan raperda ini dirasa penting.
Untuk raperda ketertiban umum, Nasdem yang dibacakan Ubaldus Badu menilai bahwa perlu diperhatikan standar kebijakan sasaran adanya Perda Ketertiban Umum juga perlu adanya penegasan tanggung jawab tugas masing-masing pelaksanaan, koordinasi antar organisasi yang terkait dengan pelaksanaan tersebut.
“Sehingga dapat melaksanakan secara efektif tugas dan tanggung jawab,” ujarnya.
Selanjutnya Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) disampaika Leni menilai raperda tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan yang diusulkan oleh pemerintah sangat perlu. Sehingga dapat ditindaklanjuti dengan membentuk Pansus untuk melakukan pembahasan dan pengkajian. Pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam urusan ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Dalam pemandangan Fraksi PDI P yang diwakili Faizal Rachman menyebutkan mendukung penuh Bupati Kutim dalam merumuskan Raperda ini. Ia menyebutkan pentingnya peningkatan infrastruktur dan SDM yang kompeten dan pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Untuk Raperda Ketertiban Umum Fraksi PDI P menerima, namun memberi catatan kepada Pemerintah Daerah terkait upaya mewujudkan ketertiban umum, agar perda ini harus dirumuskan dengan jelas dan spesifik.
Kemudian Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya mendukung Pemerintah untuk dapat segera mungkin dilakukan pembahasan bersama pemerintah dan DPRD sesuai nomenklatur yang ada. Rancangan peraturan daerah ketertiban umum berharap setelah melakukan pembahasan intensif dan Perda ini ditetapkan, maka penyelenggara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dapat dilakukan upaya pembinaan pengawasan serta penyuluhan serta tindakan penegakan. Pandangan terhadap raperda ketertiban umum bersifat mengatur dan memaksa serta penegakan hukum sangat diperlukan guna menjamin ketertiban, keamanan, serta keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa kecuali. (Adv)