TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 733 kali.
ADVERTORIAL KUTAI TIMUR

Kukuhkan 18 Bunda PAUD Kecamatan dan 139 Bunda PAUD Desa, Siti Robiah: Calistung Bukan Tolok Ukur Kemampuan Anak

Tebarberita.id, Sangatta – Sebanyak 18 Bunda PAUD Kecamatan dan 139 Bunda PAUD Desa dikukuhkan oleh Ketua Bunda PAUD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Siti Robiah Ardiansyah di Ruang Akasia, Gedung Serba Guna (GSG) Bukti Pelangi, Sangatta Utara, Kamis (15/6/2023).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kutim Mulyono, Ketua Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kutim Siti Robiah Ardiansyah dan tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan itu, Bunda PAUD Kabupaten Kutim Siti Robiah Ardiansyah mengatakan, peran Bunda PAUD yaitu menyampaikan motivasi kepada pengelola dan penyelenggara layanan PAUD serta memberikan masukan-masukan kepada pemerintah. Tentu saja untuk kemajuan dan kelancaran kegiatan di lembaga PAUD yang ada di wilayah Kutai Timur.

“Selanjutanya, Bunda PAUD juga memiliki peran seperti mendorong peningkatan pendidikan dan juga tenaga kependidikan PAUD serta peningkatan pengawasan di wilayah kerjanya. Terutama yang terkait dengan proses pembelajaran dan bahan ajar di lembaga PAUD tersebut,” jelas isteri Bupati Kutim ini.

Lebih jauh, ia memaparkan pentingnya sosialisasi transisi PAUD dari TK ke SD, dikarenakan banyaknya miskonsepsi (pemahaman yang salah) yang beredar di masyarakat, tentang anak harus sudah bisa baca, tulis dan berhitung (calistung) sebelum melanjutkan ke tingkat SD. Dirinya mengingatkan calistung bukan menjadi tolok ukur kemampuan anak.

“Calistung akan tetap diajarkan, tidak dengan konsep menghafal tetapi dengan konsep yang memudahkan sekaligus menyenangkan. Calistung juga tidak bisa diajarkan secara instant, tapi bertahap mulai dari TK sampai SD kelas 2 akhir,” urai Siti Robiah yang juga merupakan Ketua TP PKK Kabupaten Kutim ini.

Sebelumnya, Kepala Disdikbud Kutim Mulyono mengatakan sejatinya sejak tahun 2013 melalui Peraturan Presiden (Perpres) nomor 60 tahun 2013 tentang kegiatan PAUD holistik integrative, merupakan tugas berat bagi camat dan juga kades untuk mensupport program dan kegiatan dari Bunda PAUD yang ada di kecamatan maupun desa.

“Disebutkan bahwa program tersebut tidak terikat pada pendidikan saja, namun juga beberapa sektor lainnya sehingga bisa lebih maksimal,” pungkasnya. (ADV/DISKOMINFO KUTIM)

Related posts

Beseprah, Ketua DPRD Kukar Ikut Pukul Kentongan

admin

Larangan Karya Wisata untuk Keselamatan Siswa

admin

Ketua DPRD Kukar Terima Kunjungan Kajari Kukar

admin