TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 635 kali.
HUKUM

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Praduga Tak Bersalah dan Sikap Kooperatif dalam Perkara Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas

TEBARBERITA.ID – Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan kliennya tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tidak bersalah dan bersikap kooperatif menyikapi penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Mellisa menyatakan pihaknya telah menerima informasi penetapan status hukum tersebut dan memastikan Yaqut akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis, Jumat (9/1/2026).

Ia menekankan bahwa dalam sistem hukum, penetapan tersangka bukanlah vonis. Oleh karena itu, setiap pihak wajib menghormati hak-hak hukum seseorang hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Mellisa memastikan tim penasihat hukum akan mendampingi Yaqut secara profesional dan objektif. Ia menyatakan, apabila diperlukan, pihaknya siap menempuh upaya hukum sesuai peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak dan kepentingan hukum kliennya.

Selain itu, Mellisa mengimbau masyarakat dan media untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses hukum. Ia juga mendorong agar KPK diberikan ruang bekerja secara independen dan profesional.

“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama RI tahun 2023–2024. Selain Yaqut Cholil Qoumas, penyidik juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

“Bahwa confirmed KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks menteri agama dan yang kedua saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex) selaku stafsus menteri agama,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026). (*)

Related posts

Manipulasi Laporan Keuangan, KPK Tangkap 4 Auditor BPK Sulsel

admin

Pemerkosaan Disertai Pembunuhan di Samboja, Aparat Didesak Agar Pelaku Segera Diadili

admin

Minta Rp1 Miliar untuk Pemilihan Ketua DPD Demokrat Kaltim

admin