TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 606 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Kinerja Perusahaan Tambang Terkait Lingkungan, CSR, dan Ketenagakerjaan

Tebarberita.id, Samarinda – Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menggelar rapat kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, serta enam perusahaan tambang besar di wilayah Kalimantan Timur. Pertemuan yang berlangsung di Ballroom Platinum Hotel dan Convention Hall Balikpapan ini difokuskan pada evaluasi pengelolaan lingkungan, pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR), serta persoalan ketenagakerjaan di sektor pertambangan.

Rapat dipimpin oleh Sekretaris Komisi IV Darlis Pattalongi dan turut dihadiri Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud, Ketua Komisi IV Baba, serta anggota komisi lainnya, yakni Sarkowi V. Zahry, Agus Aras, Agusriansyah Ridwan, dan Syahariah Mas’ud. Enam perusahaan yang hadir antara lain PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung, PT Indomining, PT Trubaindo Coal Mining, PT Energi Unggul Persada, dan PT Kutai Sawit Mandiri.

Salah satu sorotan utama datang dari anggota Komisi IV, Sarkowi V. Zahry, yang mempertanyakan efektivitas Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Ia menyatakan bahwa meski ada perusahaan yang meraih PROPER emas, kenyataan di lapangan menunjukkan masih adanya konflik antara perusahaan dan masyarakat.

“Tantangannya adalah apakah PROPER benar-benar mampu meningkatkan pengelolaan lingkungan. Kita butuh ukuran yang jelas dan komitmen nyata di lapangan,” tegas Sarkowi.

Senada, Agusriansyah Ridwan menekankan perlunya pemisahan yang tegas antara Program Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (PPM) dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL). Menurutnya, PPM merupakan kewajiban perusahaan di sektor tambang, sementara TJSL memiliki dasar hukum tersendiri dan harus dikoordinasikan langsung dengan pemerintah daerah.

“PPM dan TJSL harus dipisah agar output dan outcome jelas. PPM tidak wajib lapor perencanaan ke Pemda, tapi TJSL wajib koordinasi,” jelas Agusriansyah. Ia juga mengusulkan revisi Perda TJSL untuk mengoptimalkan peran dunia usaha dalam pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Komisi IV menilai bahwa selama ini indikator keberhasilan program CSR dan TJSL masih belum terukur secara konkret karena acapkali disamakan dengan program PPM. Untuk itu, pembenahan sistem penilaian dianggap penting agar kontribusi sosial dan lingkungan dari perusahaan dapat lebih nyata dirasakan oleh masyarakat.

Dalam forum tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim juga mendorong konsolidasi dan sinkronisasi program CSR dan PPM oleh Pemerintah Provinsi. Tujuannya adalah agar pelaksanaan program tanggung jawab sosial perusahaan benar-benar sejalan dengan prioritas pembangunan daerah, serta mampu memperkuat kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

Tak hanya itu, DPRD juga menekankan pentingnya komitmen perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan masyarakat sekitar tambang, serta meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di daerah. (ADV/DPRD KALTIM)

Related posts

Pemkab Kukar Lawan Angka Kemiskinan Lewat Program Kukar Siap Kerja

admin

DPRD Kaltim Soroti Isu Lingkungan dan CSR PT Indominco Mandiri

admin

Komisi IV DPRD Samarinda Monitoring Penerimaan Murid Baru, Tetapkan Zona Khusus dan Perekrutan Berbasis Domisili

admin