TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 748 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

Ketua Bampemperda: Ada Perubahan Harmonisasi Aturan

Rusman Yaqub

Tebarberita.id, Samarinda – Ketua Badan Pembentukan Perda (Bampemperda) Rusman Ya’qub, mengatakan adanya perubahan terhadap mekanisme harmonisasi peraturan perundang-undangan kode etik DPR dan Tata beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam perubahan Undang-Undang nomor 2 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan terdapat perubahan di bidang harmonisasi peraturan. Rusman Ya’qub mengatakan, perubahan yang dimaksud ialah perubahan pada pelaksana harmonisasi peraturan.

“Ada perubahan di perundangan itu, yang tadinya soal harmonisasi peraturan itu di Bapemperda,” ucapnya.

Lanjut, Rusman menerangkan jika sebelum perubahan terjadi, harmonisasi peraturan di lakukan oleh masing-masing Bapemperda di tiap DPRD yang ada di wilayah masing-masing.

“Sekarang beralih ke Kemenkumham yang mengharmonisasi semua produk perundangan,” bebernya.

Peralihan harmonisasi tersebut tak hanya terjadi pada peraturan daerah saja, namun juga pada peraturan pusat. Agar setiap UU dan Perda terjadi sinkronisasi dan teratur.

“Baik di tataran Pemerintah Pusat hingga Pemerintah Daerah atau Peraturan Daerah (Perda),” lanjutnya.

Kemudian yang kedua, adalah soal penambahan kode etik DPR. Penambahan tersebut tentu didasari atas kebutuhan guna menertibkan para anggota dewan agar tidak sewenang-wenang dalam menjalankam tugas dan fungsinya.

“Kode etik perlu disempurnakan sesuai dengan dinamika yang ada,” lanjut politisi PPP tersebut.

Usulan berikutnya ialah soal penyusunan kembali tata beracara di BK DPRD Kaltim.

“Lalu yang diusulkan selanjutnya itu tata beracara di BK, itu selain kode etik DPR secara keseluruhan ya,” sambungnya.

Namun, khusus pada BK DPRD Kaltim membahas soal mekanisme verifikasi jika ada aduan oleh pihak manapun terhadap kinerja DPRD Kaltim.

“Tapi khusus BK, ada tata cara beracaranya sendiri, seperti bagaimana verifikasi kalau ada aduan, teknis klarifikasi aduan seperti apa, dan penyempurnaan tata tertibnya seperti apa, ada juga yang akan dimasukkan,” pungkasnya. (Adv)

Related posts

Soal Sertifikasi Permukiman Warga di Telaga Sari, Komisi I Bakal Panggil Pihak Terkait

admin

Reses, Reza Fachlevi Terima Keluhan Pembangunan Masjid “Tertua” di Desa Perjiwa

admin

Implementasikan Kurikulum Merdeka, SDN 001 Sangatta Utara Geber Panen Karya P5

admin