TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 736 kali.
ADVERTORIAL BAWASLU KALIMANTAN TIMUR

Keterbukaan Informasi Publik, Bawaslu Kaltim Raih Predikat Informatif di Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim raih penghargaan sebagai lembaga informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik dari Bawaslu RI.

Tebarberita.id, Banten – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Timur (Bawaslu Kaltim) turut hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Data dan Informasi Bawaslu Tahun 2024, yang digelar di Banten, Rabu (4/9/2024). Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto, Anggota Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, dan Kepala Sekretariat Bawaslu Kaltim, Yusuf.

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kaltim meraih penghargaan bergengsi sebagai lembaga yang informatif dalam Keterbukaan Informasi Publik dari Bawaslu RI. Penghargaan ini diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat. Selain itu, Bawaslu Kaltim juga menerima perangkat pendukung kerja yang diserahkan kepada Kepala Sekretariat, Yusuf.

Rakornas tersebut dibuka oleh Anggota Bawaslu RI, Puadi, yang menekankan pentingnya keamanan siber di lingkungan Bawaslu, terutama menjelang Pemilihan Serentak 2024. Puadi menyoroti perlunya integrasi data dan sistem yang lebih baik di internal Bawaslu.

“Kalau mau jujur, kita di Bawaslu itu banyak aplikasi. Ada yang namanya Siwaslu, Sigap Lapor, Siwaskam, dan di penyelesaian sengketa pun ada SIPS. Ini kita ingin aplikasi ini bukan sekadar aplikasi,” ucap Puadi.

Ia menekankan bahwa integrasi data Bawaslu sangat penting untuk menjaga keamanan siber dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam proses pemilu. Dalam pemilihan 2024, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi memiliki peran penting sebagai penanggung jawab pada tahapan kampanye, sehingga pengelolaan data harus dilakukan dengan cermat.

Puadi menjelaskan tiga alasan utama perlunya pengamanan infrastruktur dan aplikasi berbasis teknologi di Bawaslu. Pertama, untuk mencegah pelanggaran hukum dan pencurian data pengawasan pemilu yang dimiliki oleh Bawaslu. Kedua, untuk melindungi data dan memastikan Bawaslu memenuhi tanggung jawabnya dalam melindungi data pribadi. Ketiga, untuk menjaga reputasi kelembagaan dan merawat kepercayaan publik.

Selain itu, penerapan sistem satu data di Bawaslu, menurut Puadi, selaras dengan kebijakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang mengutamakan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan transparan.

“Ini kaitannya dengan visi Bawaslu menjadi Pengawas Pemilu yang Terpercaya,” tambahnya.

Dengan mengintegrasikan seluruh data pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa, Puadi berharap sistem satu data di Bawaslu dapat segera terwujud untuk meningkatkan keamanan siber dan menjaga kredibilitas informasi yang diolah oleh Bawaslu.

Rakornas ini dihadiri pula oleh berbagai stakeholder, termasuk narasumber dari KPU Kaltim, akademisi, serta sejumlah pejabat dan staf dari Bawaslu Kaltim. Kehadiran mereka menjadi wujud sinergi antara lembaga penyelenggara pemilu untuk mewujudkan Pilkada yang aman, transparan, dan demokratis. (ADV/BAWASLU KALTIM)

Related posts

Sabaruddin Minta DP3 Perhatikan Nelayan Terkait Penemuan Limbah di Laut

admin

Bupati Groundbreaking Pembangunan Jembatan Bengalon – Sepaso Timur dan Selatan

admin

Draf Belum Diajukan Pemkot, Revisi RTRW Belum Jalan

admin