Tebarberita.id, Samarinda – Dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor – Hadi Mulyadi dan Rudy Mas’ud – Seno Aji telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Badan Pengawas Pemlihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur sebagai lembaga pengawasan, telah menerbitkan surat imbauan nomor 498/PM.00.01/K.KI/08/2024 kepada Paslon dan KPU Kaltim.
“Surat itu ditujukan untuk para paslon untuk memperhatikan aturan yang berpotensi terjadinya dugaan sengketa dan dugaan pelanggaran administrasi,” terang Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9/2024).
Tugas Bawaslu dalam mengawasi jalannya pendaftaran calon ini juga dilakukan di 10 kabupaten kota di Kaltim. Bawaslu telah mengawasi proses pendaftaran kedua calon tersebut. Mulai dari paslon yang mendaftar terlebih dahulu, yakni paslon Isran – Hadi yang mendaftar pada Rabu (28/9/2024).
Adapun koalisi dari Isran – Hadi yang terdaftar oleh KPU yakni enam partai, terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Demokrat, Gelora, Hanura, Perindo, dan Ummat dengan memiliki total 523.484 suara.
Sedangkan paslon yang mendaftar di hari berikutnya tepat pada Kamis (29/9/2024), yaitu Rudy-Seno beserta 12 partai pendukung dan pengusung. Seluruh partai tersebut dapat mengumpulkan 1.544.544 suara sah.
Kedua paslon yang mendaftar ke KPU Kaltim tersebut, dinyatakan lengkap dan status diterima. Termasuk persyaratan jumlah suara gabungan partai yang mendukung kedua calon tersebut, sesuai dengan keputusan KPU yakni minimal 8,5 persen atau 175.783 suara sah Pemilu Anggota DPRD Kaltim.
Sampai dengan batas akhir penutupan pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 hanya ada dua paslon.
“Seiring dengan pendaftaran paslon di atas maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Timur telah menerima salinan tanda terima Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,” terang Anggota Bawaslu Kaltim, Galeh Akbar Tanjung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9/2024)
Tak hanya itu, dalam masa pencalonan ini, Bawaslu Kaltim telah memberikan surat imbauan nomor 498/PM.00.01/K.KI/08/2024 kepada Paslon dan KPU Kaltim.
“Surat itu ditujukan untuk para paslon untuk memperhatikan aturan yang berpotensi terjadinya dugaan sengketa dan dugaan pelanggaran administrasi,” tuturnya.
Tugas Bawaslu dalam mengawasi jalannya pendaftaran calon ini juga dilakukan di 10 kabupaten kota di Kaltim. Adapun laporannya semua telah menerima salinan tanda terima paslon. (ADV/MF)