Tebarberita.id, Samarinda – Ketua Bapemperda DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menilai rapat yang digelar secara hybrid (online dan offline) perlu diatur dalam tatib DPRD Kaltim. Menurutnya, peserta rapat yang hadir secara online dapat diakui kehadirannya dalam perhitungan kuorum (Jumlah minimum anggota yang harus hadir dalam rapat organisasi), agar dapat mengukur sah atau tidaknya sebuah rapat.
“Tidak jarang ada kegiatan anggota dewan yang dilaksanakan di luar ruangan, bersamaan dengan pelaksanaan rapat paripurna,” ungkapp Rusman.
Rapat secara hybrid ini, kata dia, muncul saat pandemi yang berkepanjangan, sehingga mengharuskan seluruh anggota dewan untuk work from home (WFH).
“Namun dengan memanfaatkan teknologi ini terasa lebih efisien karena rapat-rapat bisa dilaksanakan secara online,” jelasnya.
Oleh karena hal tersebut, ia meminta agar rapat online diatur dalam aturan tata tertib DPRD Kaltim.
“Harus ada pengakuan pengesahan bahwa apabila rapat paripurna dinyatakan boleh dengan fasilitas hybrid, meskipun dia tidak hadir secara utuh,” ujarnya.
Ditamabahkannya, persoalan tata tertib kehadiran secara online ini menjadi penting, agar pelaksanaan rapat paripurna maupun kegiatan penting kedewanan lainnya dapat dihadiri seluruh anggota dewan dalam situasi dan kondisi apapun, dengan tidak adanya skors perpanjangan waktu.
“Sebaiknya kehadiran anggota dewan melalui hybrid zoom pada rapat-rapat boleh dianggap sah, walaupun tidak hadir secara langsung pada saat rapat,” tandasnya. (Adv)