Tebarberita.id, Balikpapan – Usai melakukan peninjauan ke sejumlah lokasi untuk pembangunan SMPN, disarankan agar pembangunan menggunakan lahan yang merupakan aset milik pemerintah terutama aset milik daerah. Hal itu ditegaskan anggota DPRD Balikpapan, Suriani. Menurutnya pembangunan sekolah baru dapat dilakukan di Kelurahan Baru, Balikpapan Utara.
“Beberapa titik Penlok yang kemarin dilakukan pemantauan, yaitu aset pemerintah di RT 21 Manggar Baru, aset di rusunawa, sama empat titik, satu depan kuburan di RT 50 dan satu lagi tanah di RT 50 di atas gunung tapi dari semua itu, Insya Allah fokusnya di RT 21 eks gudang kepiting,” katanya kepada pewarta.
Dilanjutkannya, sejumlah pertimbangan pemilihan lokasi seperti di Rusunawa dinilai akan menimbulkan persoalan. Sebab harus dilakukan tukar guling.
“Lebih ribet, lebih lama lagi. Nah kalau yang di RT 50 itu bukan aset daerah, jadi harus dibebaskan dulu,” katanya.
Disarankannya, agar pembangunan di lokasi yang merupakan aset milik daerah.
“Anak-anak lewat depan kuburan. Jadi situasinya di lapangan, lebih bagus kalau diambil yang di RT 21. Sudah luas, ada satu hektare lebih dan itu aset pemerintah,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, pembangunan sekolah baru tetap harus berlokasi di Manggar Baru.
“Intinya harus di Kelurahan Manggar Baru, yang memang tidak punya sekolah di situ. Semua sekolah ada di Manggar, seperti SMP 8, SMP 23. Terus di Teritip ada SMP 13, di Lamaru ada SMP 19. Jadi di Manggar Baru saja yang memang tidak punya. Paling tidak memang sekolah harus dibangun di Manggar Baru,” tegasnya. (Adv/DPRD Balikpapan)