TEBARBERITA.ID – Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan surat edaran terkait efisiensi anggaran tahun 2025, sebagai upaya pelaksanaan tugas dan fungsi yang lebih efektif dan hemat. Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyampaikan bahwa edaran ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada seluruh kepala satuan kerja Kemenag dalam melaksanakan kebijakan efisiensi anggaran. “Edaran ini akan menjadi pedoman bagi satuan kerja untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Kamaruddin pada Minggu, 9 Maret 2025, di Jakarta.
Surat edaran dengan nomor 12/2025 ini memuat 12 poin utama yang harus menjadi perhatian seluruh unit kerja Kemenag dalam menjalankan kebijakan efisiensi. Edaran ini resmi berlaku sejak ditandatangani pada 7 Maret 2025.
Beberapa poin utama dari kebijakan efisiensi tersebut antara lain adalah optimalisasi penggunaan sarana dan prasarana internal, pengetatan dalam pengadaan alat tulis kantor, perjalanan dinas, serta pemanfaatan energi seperti listrik dan air. Kemenag juga menekankan perlunya meminimalkan pertemuan luring (tatap muka) dan memaksimalkan pertemuan daring untuk mengurangi biaya operasional.
Selain itu, Kemenag menginstruksikan pembatasan perjalanan dinas luar negeri hanya untuk keperluan mendesak, seperti penyelenggaraan ibadah haji atau kegiatan yang dibiayai oleh pihak sponsor. Perjalanan dinas dalam negeri juga diperketat, dengan aturan seperti wajib menggunakan pesawat kelas ekonomi untuk perjalanan yang kurang dari dua jam.
Kebijakan ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam memastikan efisiensi penggunaan anggaran negara, sehingga dapat mendukung program prioritas Kemenag dan pemerintah secara keseluruhan. “Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan memastikan bahwa anggaran digunakan dengan bijak dan tepat sasaran,” tandas Kamaruddin. (*)
Sumber: kemenag.go.id