Tebarberita.id, Tenggarong – Adanya sengketa kepengurusan partai politik di Kutai Kartanegara (Kukar) di masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, keputusan akan ditentukan oleh pengurus partai di tingkat pusat. Kepengurusan partai di daerah atau versi mana yang sah untuk didaftarkan menjadi kewenangan pengurus pusat.
Hal itu juga menjadi pedoman komisioner KPU dalam memverifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024. Ketua KPU Kutai Kartanegara, Purnomo menjelaskan, saat ini partai politik tengah mendaftarkan diri sebagai calon peserta pemilu di KPU melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Setelah mendaftar, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual.
“Nanti akan kelihatan yang ada dalam Sipol. Pendaftaran kan satu pintu lewat KPU RI. Nanti kalau misalnya ada kegandaan SK di tingkat kabupaten/kota, kita tinggal lihat mana yang didaftarkan oleh DPP partai tersebut di dalam Sipol,” kata Purnomo menjelaskan.
Setelah KPU melakukan verifikasi administrasi, kata dia, kepengurusan yang didaftarkan atau diakui oleh pengurus pusat akan terdaftar atau diunggah ke Sipol oleh partai bersangkutan.
“Nanti akan kelihatan di Sipol,” katanya lagi.
Purnomo mengutip PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang menyebutkan, salah satu persyaratan dan dokumen persyaratan adalah keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat atau sesuai dengan AD dan ART partai politik tentang kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
“KPU Kukar tidak mempunyai kewenengan untuk mengatakan kepengurusan siapa yang sah, karena itu menjadi kewenangan DPP. Kan yang meng SK kan kepengurusan tingkat DPC adalah DPP partai tersebut,” papar Purnomo menegaskan.
Seperti diketahui, kepengurusan PKB Kutai Kartanegara terjadi dualisme. Pengurus sebelumnya dipimpin Puji Hartadi. Kepengurusan ini memegang SK dari DPP PKB bernomor 10136/DPP/01/II/2022. Kemudian DPP PKB juga mengeluarkan SK kepengurusan DPC PKB Kukar bernomor 11493/DPP/01/VI/2022 yang diketuai Untoro Raja Bulan. (*)