TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 720 kali.
ADVERTORIAL BERITA UTAMA DPRD SAMARINDA HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH

DPRD Samarinda Siapkan 19 Raperda Tahun Depan

Tebarberita.id, Samarinda – Fungsi DPRD tak hanya soal penganggaran dan pengawasan. Adapula fungsi legislasi yang bertujuan menyusun aturan daerah. Dari Kota Tepian, DPRD Samarinda sudah menyusun program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) untuk dibahas tahun depan.

Lewat Keputusan DPRD Samarinda 27/2023 tentang Propemperda 2024, para penghuni Basuki Rahmat menetapkan 19 rancangan peraturan daerah (raperda) yang bakal dibahas tahun depan. “Sudah ditetapkan, semuanya raperda baru tak ada yang tunggakan,” ungkap Sekretaris Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda Laila Fatihah.

Raperda itu, lanjutnya, terdiri dari 11 raperda yang berasal dari inisiatif dewan yang ditampung dari berbagai masukan masyarakat. “Ada yang diusulkan ketika dewan reses atau hearing,” imbuhnya.

Ke 11 raperda itu ialah Tata Cara Pengupasan, Pengendalian Galian Tanah dan Pematangan Lahan. Pengaturan Usaha Penginapan Hotel Melati, Guest House, dan Kost. Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif. Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern. Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga. Perubahan Perda 7/2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Keselamatan. Satuan Pendidikan Aman Bencana. Perubahan Perda 15/2002 tentang Izin Jasa Usaha Kepariwisataan Samarinda. Penyelenggaraan Produk Halal dan Higienis, dan Perubahan Perda 4/2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Sementara delapan raperda sisanya merupakan usulan dari Pemkot Samarinda untuk dibahas, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Samarinda 2025-2045. Pengelolaan Air Limbah Domestik. Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, Serta Perlindungan Masyarakat. Penyelenggaraan Transportasi. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal di Samarinda. Pemekaran Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang. Perubahan Perda 10/2019 tentang PDAM, dan Perubahan Perda 3/2008 tentang Penyertaan Modal Pemkot Samarinda ke PDAM

Lalu, bagaimana pembahasan raperda pada 2023? Laila mengaku ada tiga raperda yang sedang dikebut penanganannya lewat panitia khusus dewan. Ketiga raperda itu, perlindungan dan pendistribusian produk UMKM lokal ke pasar modern, pemanfaatan jalan, serta pengelolaan limbah bahan berbahaya beracun.

Ketiga raperda ini, kata Politikus PPP ini, tengah dikebut penyempurnaan naskah akademiknya dan dalam waktu dekat ditarget untuk diuji ke publik. “Kalau sudah beres sampai uji publik bisa diajukan untuk diharmonisasi ke Kemenkumham. Memang untuk pengesahannya gak mungkin tahun ini tapi tahun depan,” Singkat Politikus PPP ini. (ADV/LL)

Related posts

Markaca Sebut Probebaya Efektif Penuhi Kebutuhan Warga

admin

Soedarmo Mantan Jenderal dan Pejabat Kemendagri Calonkan Diri di Pemilu 2024

admin

Taufik Qul Rahman Dukung Komisi III Konsultasui Ke KPK Terkait Pengerjaan Das Ampal

admin