Tebarberita.id, Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), dr. Novel Tyty Paemboman, merespons laporan masyarakat dari Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan mengenai pencemaran sungai oleh PT Indexim. Menanggapi aduan tersebut, dr. Novel Tyty Paemboman menegaskan bahwa limbah tambang tidak boleh langsung dibuang ke sumber air masyarakat tanpa melalui proses pengolahan yang memadai.
“Air tambang menurut aturan tidak boleh langsung dari tambang ke luar tetapi harus melalui tahapan proses,” kata dr. Novel Tyty Paemboman saat ditemui media di DPRD Kutim, Selasa (2/7/2024).
Sebagai seorang dokter, dr. Novel sangat memahami dampak kesehatan yang mungkin ditimbulkan jika air yang tercemar limbah tambang dikonsumsi oleh masyarakat.
“Karena ini adalah air yang kita minum, yang tertelan dan masuk ke dalam tubuh dan bisa mengganggu fungsi organ tubuh kita. Tentu kita sangat tidak nyaman kalau mendengar memang sungai itu sudah tercemar dan di air sungai tersebut digunakan masyarakat,” ujarnya.
Politisi dari Partai Gerindra ini mengapresiasi tindakan cepat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim yang segera merespons isu pencemaran tersebut. Namun, dr. Novel juga mendorong agar dinas-dinas terkait, termasuk Dinas Kesehatan, segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan.
“Kemudian kita juga sarankan ke dinas-dinas terkait bahwa terkait masalah seperti ini tidak boleh lambat. Pemerintah harus respon cepat turunkan dinas-dinas yang memang terkait soal itu,” tegasnya.
Dia menyarankan agar Dinas Kesehatan melakukan uji sampel air sungai dan memeriksanya di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).
“Sungai ini kadar bakterinya berapa, ekolinya berapa, Mineralnya berapa, Kimia yang beracun itu berapa yang bisa dihitung. Sehingga Pemerintah dari dinas terkait bisa memberi tahukan kepada masyarakat untuk tidak memakai air tersebut jika tercemar,” tuturnya.
Selain itu, dr. Novel juga menyadari bahwa aktivitas pertambangan, meski dapat berdampak negatif bagi lingkungan, tetap penting untuk ekonomi dan penyerapan tenaga kerja di daerah.
“Tetapi hal ini juga harus dilakukan sebab tambang itu juga akan menyerap tenaga kerja, dan akan menggerakkan roda ekonomi. Tapi akan menimbulkan dampak kurang baik bagi lingkungan,” ungkapnya.
Oleh karena itu, dr. Novel meminta agar uji air sungai segera dilakukan untuk mengatasi kerisauan masyarakat.
“Bila ada bukti dinas terkait yang meneliti atau mengetes air itu bahwa memang tercemar unsur-unsur yang dari tambang itu, maka hal ini harus dibicarakan berdasarkan fakta yang terbukti. Jika sudah bicarakan dengan adanya bukti sekiranya tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa ini adalah pencemaran,” tegasnya.
Dia juga berharap perusahaan-perusahaan di Kutai Timur tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga mempertimbangkan dampak lingkungan terhadap masyarakat. (Adv)