Tebarberita.id, Samarinda – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat paripurna ke-7 pada Kamis (14/11/2024), yang bertujuan untuk menetapkan program kerja pada masa sidang pertama tahun 2024. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis dan Yenni Eviliana, serta didampingi Sekretaris DPRD Kaltim, Norhayati Us. Dalam rapat tersebut, sejumlah agenda strategis dibahas, termasuk pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menangani isu-isu prioritas.
Di antara pansus yang dibentuk adalah Pansus Rencana Kerja (Renja) DPRD untuk tahun 2026, Pansus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) tahun 2026, Pansus Pedoman Penyusunan Pokok-Pokok Pikiran, dan Pansus Kode Etik dan Tata Beracara. Ananda Emira Moeis menjelaskan bahwa pembentukan pansus ini penting untuk menyinkronkan agenda kerja DPRD dengan pemerintah provinsi, guna memastikan kelancaran pelaksanaan program-program yang telah direncanakan.
Menurut Ananda, urgensi pembentukan pansus ini sangat tinggi, mengingat tahap awal pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2025 akan segera dimulai pada Desember hingga Januari mendatang. “Kita perlu membentuk pansus ini untuk memastikan agenda kita bisa berjalan beriringan dengan agenda pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kesesuaian dengan aturan yang berlaku dalam setiap pembentukan alat kelengkapan DPRD. “Tidak mungkin kita berani membentuk apapun kalau tidak ada landasan hukumnya. Semua harus sesuai aturan,” lanjutnya, menegaskan komitmen DPRD untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang ada.
Ananda menambahkan bahwa prioritas utama DPRD Kaltim saat ini adalah pembahasan Rencana Kerja (Renja) yang akan segera dimulai, serta pembentukan Pansus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir). Pokir ini mengacu pada aspirasi masyarakat yang dikumpulkan selama masa reses anggota dewan. “Aspirasi masyarakat yang kita serap saat reses harus kita perjuangkan,” ujar Ananda.
Pansus Pokir, menurutnya, akan menjadi wadah untuk membahas dan memverifikasi apakah aspirasi masyarakat sudah terakomodasi dalam program-program pemerintah. Diskusi yang melibatkan DPRD dan pemerintah provinsi, termasuk komisi-komisi terkait seperti Bappeda dan BPKAD, akan membahas hal ini secara menyeluruh untuk memastikan bahwa usulan masyarakat dapat terwujud dalam kebijakan pemerintah daerah. (ADV/DPRD KALTIM)