TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 683 kali.
ADVERTORIAL DPRD KALIMANTAN TIMUR

DPRD Kaltim Desak Pemprov Segera Selesaikan Ganti Rugi Lahan Warga Jalan Nusyirwan

Jahidin

Tebarberita.id, Samarinda – Tuntutan ganti rugi lahan oleh sejumlah warga di Jalan H Nusyirwan, Samarinda, yang terdampak proyek pembangunan jalan, terus menjadi perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim).

Anggota DPRD Kaltim, Jahidin, mengungkapkan bahwa warga merasa belum menerima pembayaran yang layak atas lahan mereka yang digunakan untuk proyek tersebut. “Pengaduan warga ini menjadi perhatian serius kami di DPRD,” ujar Jahidin.

Menanggapi hal ini, DPRD Kaltim telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Salah satunya adalah dengan menyerahkan keluhan masyarakat kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Kaltim. Saat ini, Dinas PUPR tengah melakukan verifikasi terhadap dokumen kepemilikan tanah yang diajukan warga.

“Dinas PUPR sedang bekerja keras untuk menyelesaikan masalah ini. Kami berharap proses verifikasi dokumen dapat segera selesai,” ujar Jahidin.

Selain itu, DPRD Kaltim bersama instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Agraria, telah melakukan rapat koordinasi untuk mencari solusi terbaik. Tujuannya adalah untuk memastikan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi tanpa menghambat kelanjutan proyek pembangunan.

“Kami telah melakukan koordinasi hingga ke tingkat pusat. Kami berharap ada solusi terbaik yang dapat diambil,” jelas Jahidin.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, asalkan dokumen yang diajukan warga sah dan tidak menimbulkan masalah hukum. “Jika itu memang hak masyarakat, pemerintah pasti akan menyelesaikannya,” tegas Jahidin.
(MF/ADV/DPRD KALTIM)

Related posts

OPD Tidak Hadir Rapat, Pansus LHP Kecewa

admin

DPRD Minta Perusahaan Aktif Tangani Bencana

admin

RUU Sidiknas Tidak Masuk Prolegnas, Sani: TPG Tidak Boleh Dihapus

admin