Tebarberita.id, Samarinda – DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menandatangani kesepakatan perubahan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dalam dokumen Perubahan RKPD Tahun 2025. Kesepakatan ini ditetapkan melalui Rapat Paripurna Ke-24 di Gedung B DPRD Kaltim, Senin (14/7/2025).
Proses Transparan dan Akuntabel
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua Ekti Imanuel, Ananda Emira Moeis, Yenni Eviliana, dan Sekretaris DPRD Norhayati Usman. Pemerintah Provinsi diwakili Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesra Arief Murdiyatno.
Ketua Pansus Pokir Muhammad Samsun dalam laporannya menegaskan proses penyusunan dilakukan secara transparan melalui aplikasi SIPD-RI. “Mekanisme pembahasan kamus usulan aspirasi DPRD harus dilalui secara terbuka dan akuntabel, sebagai bentuk akomodasi hasil serap aspirasi masyarakat,” tegas Samsun.
Pansus Pokir mengusulkan agar penyusunan Pokir dilakukan lebih awal untuk menjamin keselarasan dengan RPJMD dan Renstra perangkat daerah. Usulan ini disetujui secara bulat oleh seluruh anggota dewan sebelum penandatanganan berita acara.
Komitmen Bersama
Hasanuddin Mas’ud menekankan Pokir sebagai tanggung jawab bersama legislatif-eksekutif. “Pokir merupakan instrumen penting dalam menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata dan terukur,” ujarnya.
Arief Murdiyatno menyampaikan apresiasi atas kolaborasi ini. “Kami berharap regulasi daerah dapat segera mengatur penyelarasan Pokir DPRD ke dalam RKPD dan APBD agar proses penganggaran lebih optimal,” tuturnya.
Kesepakatan ini menjadi landasan sinergi DPRD-Pemprov Kaltim untuk pembangunan yang berorientasi pada kepentingan publik. (ADV/DPRD KALTIM)