Tebarberita.id, Balikpapan – Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Syukri Wahid telah terbit. Sehingga DPRD Kota Balikpapan menjadwalkan PAW pada Senin (17/7/2023).
“Kami sudah dapat surat keputusan dari Gubernur Kaltim pada 11 Juli hal PAW Syukri Wahid,” kata Seketaris DPRD Balikpapan, Arfiansyah, Sabtu (15/7/2023)
Arfiansyah melanjutkan, Syukri Wahid akan digantikan Jafar Sidik yang juga dari daerah pemilihan (Daerah Pemilihan) Balikpapan Utara.
“Jafar Sidik otomatis akan menggantikan posisi Syukri Wahid yang bertugas di Komisi III DPRD Balikpapan,” kata Arfiansyah.
Seperti diketahui Syukri Wahid bersama Amin Hidayat dan Sandy Ardian dilaporkan karena berpindah partai. Amin Hidayat dan Sandy Ardian yang juga anggota DPRD Balikpapan telah menerima PAW terlebih dahulu. Oleh PKS ketiganya dianggap melanggar aturan partai. Meski begitu, ketiga politikus itu sempat membawa pemberhentian tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. (Adv/DPRD Balikpapan)