Tebarberita.id, Balikpapan – Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Budiono memimpin rapat paripurna di DPRD Balikpapan. Rapat paripurna mendengarkan nota penjelasan Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud terkait Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Timur telah menyampaikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesebelas kalinya terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Balikpapan. Pelaporan penggunaan anggaran setelah satu tahun merupakan amanah undang-undang dan harus dilaporkan kepada DPRD. Di mana laporan ini telah melalui pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Namun demikian masih ada beberapa rekomendasi dari BPK Perwakilan Kalimantan Timur. Setelah penyampaian LKPD oleh Wali Kota , akan ada pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap laporan pertanggungjawaban yang dibacakan,” kata Budiono, Senin (3/6/2024).
Sementara Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud mengatakan, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 telah diaudit. Ia menyebutkan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan standar akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan kecukupan pengungkapan.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Balikpapan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian. Hal ini menandakan bahwa Pemerintah Kota Balikpapan telah berhasil mempertahankan opini terbaik tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Balikpapan juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Balikpapan atas dukungan dan kerja samanya, khususnya pada tahap pembahasan, pelaksanaan, dan pengawasan APBD Tahun 2023.
“Prestasi ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan untuk kebaikan Kota Balikpapan ke depannya,” tandasnya. (Adv)