TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 640 kali.
ADVERTORIAL BONTANG

DPMPTSP Bontang Umumkan Penyesuaian Sistem OSS RBA Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025

Kantor DPMPTSP Kota Bontang

Tebarberita.id, Bontang – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengumumkan adanya penyesuaian sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang kini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Sistem baru tersebut mulai diberlakukan sejak 5 Oktober 2025, menggantikan sistem lama berbasis PP Nomor 5 Tahun 2021.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa perubahan paling signifikan terletak pada mekanisme pengisian formulir perizinan. Jika sebelumnya pelaku usaha hanya mengisi satu formulir untuk memenuhi syarat dasar dan perizinan berusaha sekaligus, kini sistem terbaru mewajibkan dua formulir terpisah untuk kedua jenis izin tersebut.

“Sekarang formulirnya dipisah antara perizinan dasar dan perizinan berusaha. Jadi pelaku usaha perlu menyesuaikan agar data dan dokumen yang diunggah sesuai ketentuan terbaru,” ujar Idrus, Kamis (6/11/2025).

Ia menambahkan, pembaruan sistem ini dirancang untuk memperkuat akurasi data dan pengawasan berbasis risiko, sehingga proses perizinan di daerah dapat berjalan lebih transparan, cepat, dan akuntabel.

Dalam regulasi baru tersebut, seluruh proses izin — termasuk izin dasar, sektoral, maupun penunjang — kini wajib diproses melalui OSS RBA yang dikelola oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi (sebelumnya BKPM).

“Semua izin wajib masuk OSS. Jadi tidak boleh lagi ada pengajuan perizinan manual atau di luar sistem OSS RBA,” tegas Idrus.

Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa baik pemerintah pusat maupun daerah tidak diperkenankan menambah persyaratan di luar yang telah diatur dalam PP 28 Tahun 2025.

Menurut DPMPTSP Bontang, penyesuaian OSS RBA menjadi bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kepastian hukum dan mempercepat realisasi investasi di daerah. Sistem yang baru dinilai mampu mempersingkat waktu penerbitan izin dengan tetap mempertahankan analisis risiko sebagai dasar penilaian kegiatan usaha.

“Sistem OSS RBA berbasis PP 28/2025 ini lebih ketat dalam aspek validasi, tapi justru membuat proses izin lebih cepat bagi pelaku usaha yang memenuhi standar,” tambah Idrus.

Ia pun mengimbau seluruh pelaku usaha di Bontang agar segera memperbarui data dan dokumen perizinan mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan sistem terbaru, guna menghindari kendala administrasi dalam pengajuan izin usaha ke depan. (ADV/DISKOMINFO KOTA BONTANG)

Related posts

Angkasa Jaya Ingatkan Pemkot untuk Kontrol Pembangunan di Utara Samarinda

admin

Kekurangan Pegawai Hambat Pelayanan Publik di Kutim, DPRD Dorong Solusi Konkret

admin

Pembebasan Lahan Jongkang-Karang Paci Akan Dibayar Bertahap

admin