TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 636 kali.
ADVERTORIAL KUTAI KARTANEGARA

Distransnaker Kukar Buka Posko Pengaduan THR, Mitra Ojol Berpotensi Dapat Bonus Hari Raya


Tebarberita.id, Tenggarong – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kutai Kartanegara (Kukar) kembali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idulfitri 2025. Tahun ini, pengaduan bisa dilakukan melalui dua jalur, yaitu secara langsung di posko atau melalui aplikasi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, menyatakan bahwa mekanisme pengaduan tahun ini lebih fleksibel.

“Ada yang menggunakan aplikasi, ada juga yang tetap bisa melapor langsung ke posko. Jadi kita ada dua jalur, karena baru tahun ini kita mengacu pada dua surat edaran dari Kementerian,” ujarnya,  Rabu (26/3/2025)

Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.OANU2A25 yang mengatur mengenai Bonus Hari Raya (BHR).

Untuk pertama kalinya, pekerja berbasis aplikasi seperti mitra ojek online (ojol) berpotensi mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR). Namun, mekanisme pencairannya masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah pusat, provinsi, dan perusahaan aplikasi transportasi.

“Ini masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk skemanya,” kata Suharningsih.

Mitra ojol yang berhak menerima BHR harus memenuhi beberapa kriteria, seperti aktif menarik order secara konsisten dalam periode tertentu, terdaftar sebagai mitra aktif dalam database perusahaan aplikasi, serta memenuhi batas minimum pendapatan atau jumlah perjalanan yang ditetapkan perusahaan.

Terakhir Distransnaker Kukar bersama Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur telah menggelar pertemuan dengan perusahaan-perusahaan di Kukar untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan THR dan BHR.

Meski demikian, data final penerima BHR masih menunggu keputusan dari kantor pusat perusahaan aplikasi di Jakarta.

Pihaknya juga menegaskan bahwa pembayaran THR oleh perusahaan kepada karyawan harus dilakukan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Idulfitri.

“Kalau hari raya jatuh pada tanggal 1, maka sekitar tanggal 24 harus dibayarkan,” pungkasnya. (ADV)

Related posts

Jelang Pilkada, DPRD Kaltim Tekankan Netralitas TNI, Polri, dan ASN

admin

Asisten I Hadiri Peringatan Maulid Bersama Masyarakat Desa Separi

admin

Wali Kota Ziarahi Makam Wali Kota Terdahulu

admin