Tebarberita.id, Tenggarong – Kepala Bidang (Kabid) Usaha Kecil Menengah (UKM) DinasUKM Kutai Kartanegara (Kukar), Fathul Alamin, dorong para pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Menurut Fathul, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kukar. Proses ini cepat dan gratis.
“NIB bisa diurus di MPP, hanya butuh sekitar 15 menit. Cukup membawa KTP dan data usaha. Selain itu, pengurusan juga bisa dilakukan di Diskop-UKM atau Kantor Camat,” jelasnya, pada Senin (18/11/2024).
Setelah mendapatkan NIB, pelaku usaha dapat langsung datang ke Kantor Diskop-UKM atau menghubungi pihak terkait melalui Instagram untuk dihubungkan dengan Petugas Pendamping Produk Halal (P3H).
Lebih lanjut, Diskop-UKM, bekerja sama dengan sejumlah lembaga sertifikasi halal, seperti Lembaga Sertifikasi Halal Universitas Mulawarman (Unmul), Lembaga Sertifikasi Halal UINSI, Perkumpulan Wanita Islam, dan Edukasi Wakaf Indonesia.
“Pelaku usaha akan dihubungkan dengan pendamping halal yang akan langsung turun ke lokasi untuk memeriksa produk mereka,” ungkapnya.
Proses pendampingan meliputi pemeriksaan bahan baku, tempat produksi, dan cara pengolahan. Data yang diperoleh akan diunggah ke aplikasi SIHATI melalui skema self-declare untuk kemudian diterbitkan sertifikat halal.
“Dengan proses ini, kami berharap semakin banyak pelaku UKM di Kukar yang mendapatkan sertifikat halal dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk lokal,” pungkasnya. (ADV/DISKOMINFO KUKAR)