Jakarta, Tebarberita.id – Seorang guru honorer, Reza Sudrajat, mengajukan permohonan uji materi terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Permohonan dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 itu diajukan karena dinilai merugikan hak konstitusionalnya sebagai pendidik, terutama terkait alokasi anggaran pendidikan.
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Reza tanpa didampingi kuasa hukum dalam sidang panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (12/2/2026) di Ruang Sidang Panel MK. Ia menggugat Pasal 22 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 karena dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan.
Reza menyatakan kerugian konstitusional yang dialaminya bersifat nyata dan bukan sekadar asumsi. Ia merujuk pada Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN.
“Namun dalam UU APBN 2026 ini saya hak untuk mendapatkan kesejahteraan yang layak dan hak siswa untuk mendapatkan fasilitas Pendidikan telah dikaburkan oleh munculnya pos anggaran yang tidak seharusnya,” ujarnya.
Ia juga menyoroti alokasi dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mencapai Rp268 triliun dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun. Menurutnya, jika komponen MBG dikeluarkan dari perhitungan, maka anggaran pendidikan murni hanya mencapai 11,9 persen, jauh di bawah batas minimal 20 persen yang diamanatkan konstitusi.
“Jika dana makanan ini dikeluarkan maka angka anggaran pendidikan murni hanya 11,9 persen dari total 20 persen jauh di bawah mandat konstitusi,” sebut Reza.
Pemohon menegaskan tidak menolak program pemenuhan gizi masyarakat, namun mempersoalkan penempatannya dalam pos anggaran pendidikan. Ia berpendapat bahwa pendanaan operasional pendidikan seharusnya diprioritaskan untuk kebutuhan dasar sektor pendidikan, seperti gaji dan tunjangan pendidik, serta penyediaan sarana dan prasarana.
Selain itu, Reza menilai penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 telah memperluas makna norma dengan memasukkan program MBG ke dalam kategori pendanaan operasional pendidikan, padahal menurutnya program tersebut lebih tepat masuk dalam fungsi perlindungan sosial.
“Dampak dari perluasan makna dari norma ini terlihat nyata di lapangan. Fungsi asli anggaran pendidikan untuk pemeliharaan sarana belum terpenuhi,” tegasnya.
Sebagai guru honorer yang telah lulus Program Profesi Guru, Reza menyatakan ketentuan tersebut berdampak pada terbatasnya ruang fiskal untuk belanja pegawai pendidikan, termasuk peluang pengangkatan guru honorer menjadi aparatur sipil negara. Ia menilai kondisi tersebut mengurangi kepastian hukum dan kesempatan memperoleh perlakuan adil dalam hubungan kerja sebagaimana dijamin konstitusi.
Menanggapi permohonan itu, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah meminta Pemohon memperjelas hubungan antara statusnya sebagai guru dan kerugian konstitusional yang diklaim.
“Nah, ini harus dilihat dari mana Saudara bisa menyatakan diri dirugikan sebagai guru, sementara Saudara sebagai guru juga memperoleh manfaat. Di mana Saudara bisa mengaitkan bahwa karena digunakan untuk MBG Saudara menjadi rugi. Ini harus dijelaskan lebih jelas supaya tidak berakhir dianggap permohonan tidak memiliki legal standing,” ujar Guntur.
Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Batas akhir perbaikan ditetapkan pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 12.00 WIB. (*)
