tebarberita.id
      Artikel ini telah dilihat : 624 kali.
NASIONAL

BPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Rp45,6 Triliun pada Semester I 2026

Ilustrasi

Jakarta, Tebarberita.id — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan negara senilai Rp45,6 triliun sepanjang Semester I 2026. Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I 2026 yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).

Ketua BPK RI Isma Yatun mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya lembaganya mendukung penyelamatan keuangan negara. Dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan, Rp1,8 triliun di antaranya telah dikembalikan ke kas negara, kas daerah, maupun perusahaan atau badan lainnya.

“IHPS juga mengungkapkan peran BPK dalam mendukung upaya penyelamatan keuangan negara sebesar Rp49,28 triliun melalui pengungkapan permasalahan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan senilai Rp45,6 triliun,“ kata Isma Yatun, Ketua BPK RI dalam Rapat Paripurna ke-9 DPR Masa Persidangan Ke-9 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027, Selasa (6/10/2026).

Dalam IHPS tersebut, BPK merangkum 762 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terdiri atas 706 LHP Keuangan, 20 LHP Kinerja, dan 36 LHP dengan Tujuan Tertentu.

Selain mengidentifikasi persoalan kerugian keuangan, BPK menemukan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan dalam pengelolaan kegiatan, terutama pada badan usaha milik negara (BUMN) dan badan lainnya, dengan nilai mencapai Rp3,68 triliun.

BPK juga melaksanakan pemeriksaan investigatif untuk mendukung pemberantasan korupsi dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp43,39 miliar. Adapun penghitungan kerugian negara yang dilakukan lembaga tersebut mencatat nilai kerugian mencapai Rp2,21 triliun.

Mayoritas Laporan Keuangan Memperoleh Opini WTP

Dalam pemeriksaan laporan keuangan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada 96 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN). Sementara itu, satu LKKL memperoleh opini Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Pada tingkat pemerintah daerah, dari 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang diperiksa, sebanyak 509 entitas mendapatkan opini WTP. Sebanyak 35 entitas memperoleh opini WDP, sedangkan dua entitas lainnya mendapat opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP).

Meski mayoritas laporan keuangan pemerintah daerah memperoleh opini WTP, BPK tetap mengidentifikasi sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program pemerintah.

Tiga isu strategis yang menjadi perhatian dalam IHPS Semester I 2026 meliputi ketahanan energi, optimalisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta penyelenggaraan layanan pendidikan dan kesehatan.

Tata Kelola Hulu Migas dan Penerimaan Negara Disorot

Dalam sektor energi, BPK mendorong perbaikan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) yang dinilai belum efektif dalam mendukung ketahanan energi nasional. Isma mengatakan, ketidakjelasan status kelembagaan menjadi salah satu persoalan mendasar yang memengaruhi tata kelola sektor tersebut.

“Di antara persoalan mendasarnya ialah ketidakjelasan status kelembagaan yang berdampak pada tata kelola. BPK merekomendasikan pemerintah untuk memperjelas status kelembagaan SKK MIGAS serta menuntaskan tambatan perizinan dan komersialisasi pada proyek strategis nasional,” kata Isma Yatun.

Pada aspek optimalisasi PNBP, BPK menemukan potensi penerimaan yang belum terealisasi dari sejumlah sektor. Salah satunya adalah penerimaan dari tarif visa tenaga kerja asing (TKA) senilai Rp16,61 miliar.

Selain itu, terdapat potensi penerimaan dari pidana denda atas penyalahgunaan izin tinggal dengan nilai maksimal Rp3,91 triliun. Pada sektor perikanan tangkap, BPK juga mengungkap kehilangan kesempatan memperoleh PNBP sebesar Rp5,63 triliun.

“Kesemuanya memerlukan koordinasi lintas kementerian agar dasar data, mekanisme pungutan, dan tindak lanjutnya dapat diperbaiki,” kata Isma Yatun.

Pengelolaan Dana Pendidikan dan Kesehatan Belum Optimal

Dalam sektor pendidikan, BPK menemukan pengelolaan dana bantuan operasional satuan pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Permasalahan tersebut berpotensi menyebabkan satuan pendidikan menerima barang yang tidak sesuai dengan rencana serta terjadinya kelebihan pembayaran.

“Dampaknya, Satuan Pendidikan dapat menerima barang yang tidak sesuai rencana dan terjadi kelebihan pembayaran,” katanya.

Pada sektor kesehatan, BPK mencatat 57 pemerintah daerah belum sepenuhnya mendasarkan pembayaran, bantuan, iuran, dan jaminan kesehatan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir. Kondisi tersebut berisiko menyebabkan penyaluran bantuan maupun pembiayaan kesehatan tidak tepat sasaran.

Tindak Lanjut Rekomendasi Mencapai 81,4 Persen

BPK juga melaporkan perkembangan penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan yang diterbitkan selama periode 2005 hingga 2025. Berdasarkan pemantauan dalam IHPS I 2026, sebanyak 81,4 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti hingga selesai.

Tindak lanjut tersebut menghasilkan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset kepada negara, daerah, atau perusahaan senilai Rp163,61 triliun, berdasarkan hasil pemeriksaan sejak 2005 hingga Semester I 2026. Jumlah itu termasuk Rp3,68 triliun yang berasal dari pemeriksaan periode 2025.

“Dari tindak lanjut rekomendasi tersebut diketahui telah dilakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset ke negara, daerah, atau perusahaan oleh entitas dari hasil pemeriksaan tahun 2005 hingga semester I-2026 sebesar Rp163,61 triliun, termasuk Rp3,68 triliun yang berasal dari hasil pemeriksaan periode 2025,” kata Isma Yatun.

Dalam laporan yang sama, BPK mencatat penyelesaian ganti kerugian negara atau daerah yang telah ditetapkan selama periode 2005 hingga Semester I 2026 mencapai Rp6,23 triliun.

Dari total tersebut, Rp2,27 triliun telah dilunasi, Rp1,9 triliun masih dalam proses angsuran, dan Rp211,46 miliar telah dihapuskan. Dengan demikian, sisa kerugian yang belum diselesaikan mencapai Rp1,85 triliun atau 29,7 persen dari total kerugian yang telah ditetapkan.

Temuan dan rekomendasi tersebut menjadi bagian dari evaluasi BPK terhadap pengelolaan keuangan negara, sekaligus dasar bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan entitas terkait untuk memperbaiki tata kelola serta menindaklanjuti permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan. (*)

Related posts

Menkeu Bantah Rumor Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Capai Rp16 Juta

admin

Dian Istiqomah Dilantik Gantikan Haji Lulung dari Faksi PAN

admin

Dinilai Rendahkan Pesantren, Senator Kecam Tayangan Xpose Uncensored di TRANS7

admin