Tebarberita.id, Sangatta – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Timur (Kutim) memprioritaskan penyelesaian enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang belum tuntas dari periode sebelumnya. Dua di antaranya telah diselesaikan, sementara dua lainnya berada dalam tahap finalisasi di Bagian Hukum dan Kemenkumham Provinsi Kalimantan Timur. Sisanya adalah Raperda tentang Ketertiban Umum dan RPJPD (Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah).
“Masih ada 6 Raperda periode lalu yang kita bahas, dua sudah kita selesaikan, kemudian dua masih dalam proses di bagian hukum dan Kemenkumham Provinsi Kaltim dan informasinya juga sudah selesai. Dua sisanya yakni terkait Raperda tentang Ketertiban Umum dan RPJPD,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Kutim, David Rante.
David menegaskan, meskipun tidak ada tenggat waktu baku dalam pembahasan Raperda, pihaknya berkomitmen menyelesaikan seluruh Raperda lama sebelum memulai pembahasan Raperda baru. Untuk itu, Bapemperda berencana menetapkan target waktu khusus bagi setiap Raperda sesuai tingkat kompleksitas substansinya.
“Nah, nantinya kita kan buat matrixnya, misalnya Raperda ini harus selesai dua bulan. Karena memang muatan substansinya berbeda-beda. Karena mungkin substansinya membutuhkan referensi yang lebih banyak. Jadi membutuhkan waktu lebih dan sebagainya,” jelasnya.
Selain memperhatikan waktu, penyusunan Raperda juga harus merujuk pada regulasi yang lebih tinggi. Sebagai contoh, Raperda Ketertiban Umum memerlukan acuan dari Peraturan Pemerintah (PP) yang dikeluarkan pusat.
“Karena tanpa PP, kita kan kesulitan untuk melihat acuan apa yang akan kita gunakan,” pungkas David. (ADV/DPRD KUTIM)