TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 833 kali.
ADVERTORIAL DPRD BALIKPAPAN

Balikpapan Perlu Perda Kepemudaan

Budiono

Tebarberita.id, Balikpapan – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono menegaskan, Pemerintah Kota Balikpapan sudah saatnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) Tentang Kepemudaan. Sebab, kata dia, Perda Pemprov Kaltim tentang Kepemudaan sudah ada sejak 2022 lalu.

“Sudah saatnya kota Balikpapan memiliki Perda Kepemudaan sebagai implementasi Kaltim yang telah terbentuk,” ungkap Budiono usai acara Focus Grup Discussion (FGD) kerja sama DPRD Balikpapan dengan Universitas Negeri Malang, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Jum’at (21/7/2023).

FGD sendiri, kata legislator asal PDIP itu bertujuan utuk menyusunan naskah akademik atau naskah penjelasan dan rancangan peraturan daerah Kota Balikpapan yang merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan.

Sehingga menurutnya, FGD tersebut baru sebatas untuk menerima masukan dari pihak-pihak terkait.

“Makanya kita minta masukan dari seluruh elemen kepemudaan, selanjutnya di jadikan sebagai bahan Raperda. Jika Raperda ini sudah rangkum dengan baik serta di jalankan, maka diteruskan menjadi Perda Kepemudaan,” pungkas Budiono.

Selain itu, Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan Iwan Wahyudi juga menilai, DPRD Balikpapan akan segera membahas raperda tentang pondok pesantren tersebut. Menurut legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor: 18 Tahun 2019, Pemerintah Kota patut mendukung dan memfasilitasi keberadaan lembaga pendidikan pondok pesantren, meski selama ini penyelenggaraan pendidikan pondok pesantren menjadi kewenangan Kementrian Agama RI.

“Pondok Pesantren banyak diminati oleh para orang tua untuk anaknya menambah ilmu. Karena di pondok pesantren memprioritaskan pendidikan, dakwah dan keterampilan,“ ungkap Iwan Wahyudi.

Dalam FGD itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Nelly Turuallo juga menilai Pemerintah Kota Balikpapan perlu memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan aset atau barang milik daerah. Sebab, selama ini penggunaan aset milik daerah terutama Pemerintah Kota Balikpapan belum optimal. Aset-aset milik pemerintah itu, jika dikelola atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan. (Adv/DPRD Balikpapan)

Related posts

Konflik Kelompok Tani dengan PT Berau Coal, DPRD Kaltim Gelar Mediasi

admin

Angka Putus Sekolah Tinggi, DPRD Kaltim Akan Evaluasi Perda Pendidikan

admin

Kadispora Kukar: Bupati Cup 2023 untuk Seleksi Atlet

admin