Tebarberita.id, Penajam – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Muin kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (sosperda) di Kabupaten Paser. Kali ini, Legislator asal dapil Penajam Paser Utara (PPU) dan Paser ini menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Kalimantan Timur No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim di Gedung Awa Ruku Bepekat Desa Sekurou Jaya Minggu, (2/10/2022).
Anggota DPRD Kaltim yang saat ini duduk di Komisi II itu menghadirkan beberapa narasumber yakni, Kepala UPTD PPRD Wilayah Paser Budiyono, Sekretaris Lingkar Khatulistiwa Darmawan.
Menurut Baharuddin Muin, sosper ini merupakan sarana penting untuk mengenalkan kepada masyarakat tentang pajak daerah, yang diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019. Pajak memiliki peran yang amat penting bagi keberlangsungan sebuah negara.
“Salah satu perannya adalah sebagai sumber biaya pembangunan. Agar aktivitas perpajakan dapat berjalan lancar, pemerintah pun menyediakan payung hukum dan asas pemungutan pajak,” ucapnya dihadapan warga Desa Sekurou.
Baharuddin Berharap dengan adanya sosisalisasi ini, kami harapkan bisa meningkatkan pelayanan dan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah. Serta Masyarakat juga semakin paham tentang pajak.
Disela sospernya Ia menjelaskan bahwa, pajak dan retribusi daerah menjadi instrumen Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pendapatan negara itu, 70 persen berasal dari pajak. Ketika kita sudah membayar pajak, maka kita juga bisa menikmati hasil-hasil pembangunan, yang sumber dananya dari pajak,” bebernya.
Adapun pajak daerah yang dipungut Provinsi Kaltim di antaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok.
Sementara itu, dikatakannya, untuk pajak kendaraan bermotor, sebagai penyumbang APBN untuk pembangunan wilayah Indonesia.
Dimomentum yang sama , Budiyono menjelaskan bagaimana asas pemungutan pajak yang menjadi pedoman digunakan pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak.
“Negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya. Namun, negara juga tidak boleh semena-mena dalam hal pemungutan pajak. Dalam hal pemungutan pajak, negara hendaknya mengikuti asas-asas pemungutan pajak,” bebernya.
Asas-asas pemungutan pajak yang dimaksud adalah asas keseimbangan, asas kepastian, asas kemudahan, asas ekonomi, asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan. (Adv)