TebarBerita.ID
      Artikel ini telah dilihat : 781 kali.
ADVERTORIAL DPRD SAMARINDA

DPRD Samarinda Revisi Perda Bencana, BPBD Diusulkan Bisa Jatuhkan Sanksi

Abdul Rohim

Tebarberita.id, Samarinda – Peraturan Daerah (Perda) 10/2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah tengah direvisi. Panitia khusus (pansus) dibentuk DPRD Samarinda untuk mengubah sejumlah aturan yang menghambat penanganan kedaruratan bencana di Kota Tepian

Abdul Rohim, ketua pansus revisi perda ini, mengatakan perubahan mendesak dilakukan. kebakaran, banjir, serta tanah longsor terbilang langganan di Samarinda. Sementara mitigasi sering terbentur aturan. Seperti, penetapan penyebab bencana dan sanksi untuk pelaku. “Sering mandek penanganannya dan sering terulang,” katanya.

Beberapa musibah yang muncul justru terjadi karena aktivitas manusia. Sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang punya kewenangan hanya bisa memediasi. Lewat revisi ini, dewan ingin BPBD punya kewenangan lebih. “BPBD bisa memberi sanksi bagi aktivitas yang menimbulkan bencana,” sambungnya.

BPBD tentu punya peta rawan bencana. Mereka, kata Rohim, yang paham medan. Ketika ada aktivitas yang berpotensi menimbulkan bencana, mereka bisa lebih aktif memperingatkan. Ketika teguran diabaikan, BPBD juga dapat memberi sanksi.

Revisi perda ini, diharapkan politikus PKS ini, mempertegas peran pemerintah daerah dalam memitigasi bencana di Samarinda. Di nasional, UU yang membahas soal kebencanaan sudah mengatur tentang sanksi itu. Kini daerah tinggal menjabarkan teknis tersebut dalam perda yang kini tengah disusun ulang tersebut. “Secepatnya kerja pansus kami selesaikan,” tutupnya. (ADV/LL)

Related posts

Pemkab Kukar Pastikan PSU 19 April Siap Digelar Meski Beberapa Wilayah Terendam Banjir

admin

PESODA I Kukar 2023 Resmi Dibuka

admin

Bupati Kukar Silaturahmi Ramadan di Loa Janan, Serahkan Bantuan untuk Rumah Ibadah

admin